Polsek Tiworo Tengah Imbau Pengguna Kendaraan Tidak Pakai Knalpot Brong

Kapolsek Tiworo Tengah, IPDA Muhammad Saleh pimpin apel pagi dipelataran kantor Polsek TWT, Senin, 3 Februari 2025. (Istimewa)

MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Akhir – akhir ini di Kabupaten Muna Barat (Mubar)  kerap diresahkan dengan knalpot brong yang sering dipakai para pengendara motor maupun mobil.

Kanalpot hasil modifikasi sehingga menghasilkan bunyi suara yang keras itu sering mengganggu kenyamanan ditengah masyarakat.

Untuk itu, agar menciptakan kenyamanan, Kepolisian Sektor (Polsek) Tiworo Tengah (TWT), Polres Muna menghimbau agar para pengguna kendaraan tidak memakai knalpot brong.

“Masyarakat dilarang untuk menggunakan knalpot brong. Hal ini untuk menciptakan situasi kenyamanan dan keamanan dalam masyarakat,” kata Kapolsek TWT, IPDA Muhammad Saleh saat ditemui. Senin, 3 Februari 2025.


Adapun bagi yang melanggar, kata dia, maka akan ditindaki dan diberi sanksi sesuai  pasal 285 ayat 1 Undang – Undang nomor 23 tentang lalulintas dan angkutan jalan yaitu akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Menurut Perwira dengan pangkat 1 balok emas dipundaknya ini bahwa, pengguna knalpot brong dapat memicu konflik atau mengganggu pengguna jalan lainya, bahkan mengganggu kenyamanan masyarakat saat melaksanakan ibadah.

“Kami berharap agar  bisa sama-sama masyarakat tidak merasa bising dan terganggu pada saat sholat atau ibadah maupun istrahat,” harapnya.

Saat ini, pihak Polsek TWT masih melakukan tahapan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat.   

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250