Sakit Hati Picu Pembunuhan ASN Dinkes Muna

Tersangka saat digiring polisi di Polresta Kendari.

KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Abdul Kadir Bahar (43), Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tewas ditangan rekannya bernama Nazli (23).

Sebelum dibunuh, korban dan tersangka sempat cekcok mulut di dalam kamar hotel menyebabkan tersangka sakit hati dan tersinggung hingga menghabisi korban.

Peristiwa ini terjadi di dalam kamar Hotel Alvis Jaya, Jalan AH Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, 09 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita.

Saat ditemukan, kondisi korban tertutup selimut berwarna putih bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk benda tajam di sekujur tubuhnya.

Kejadian ini menggegerkan warga setempat, terlebih lagi, pelaku diketahui melarikan diri usai menghabisi nyawa korban.

Kasus ini menjadi perhatian pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari. Tim Buser 77 pun turun tangan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Buser 77 menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

Pelaku diringkus di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat, 10 Januari 2025. Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang menuju ke Polresta Kendari melalui jalur darat.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro mengatakan, selain tersangka, Tim Buser 77 mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis kerambit (pisau genggam kecil berbentuk melengkung) berwarna hitam yang digunakan tersangka saat membunuh korban

“Kami juga mengamankan dompet warna hitam berisikan kartu identitas dan surat-surat kendaraan milik korban,” ucap Eko Widiantoro saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, 13 Januari 2025.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar selimut motif bunga-bunga berwarna merah yang terdapat bercak darah dan satu lembar seprei motif kotak-kotak kombinasi warna putih cream milik hotel dan baju kaos warna putih milik korban.

Kronologi Pembunuhan ASN Dinkes Muna

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro menceritakan kronologi lengkap kasus pembunuhan ASN Dinkes Muna. Awalnya, kata dia, Kamis pagi sekira pukul 09.00 Wita, tersangka diajak oleh korban untuk miras (minuman keras) di hotel melalui chat whatsapp. Lalu, tersangka datang ke hotel tersebut sekira pukul 14.00 Wita.

“Setelah sampai di kamar hotel, tersangka langsung bertemu dengan korban dan menanyakan terkait miras sudah ada atau belum,” terang Kapolresta Kendari menirukan ucapan tersangka.

Kemudian, korban menyampaikan kepada tersangka bahwa ia sedang menyuruh temannya (belum diketahui identitasnya) untuk membeli miras. Sambil menunggu miras, keduanya ngobrol diatas tempat tidur.

“Setelah itu, korban dan tersangka terlibat cek cok adu mulut yang membuat tersangka tersinggung mengakibatkan terjadinya pekelahian antara mereka berdua,” ujarnya.

Dalam perkelahian itu, tersangka mengambil kerambit dari bawah bantal dan menikam bagian leher korban menyebabkan korban tersungkur ke lantai.

Kondisi terjatuh tersangka kembali menikam korban secara membabibuta yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan sabet sebanyak 21 kali menyebabkan korban meninggal dunia.

“Setelah korban meninggal, tersangka menutup korban dengan selimut hotel dan sehelai baju kaos warna putih,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka mencuci tangan yang berlumuran darah di kamar mandi. Bahkan, tersangka sempat duduk merokok dan berpikir untuk menghilangkan jejak.

“Tersangka mengambil handphone dan dompet milik korban serta membawa kerambit yang di pakai untuk membunuh,” bebernya.

Lalu, tersangka keluar dan mengunci pintu kamar hotel dari luar agar tidak ada orang yang masuk. Pukul 18 00 Wita tersangka meninggalkan hotel tanpa ada orang yang melihat.

“Kemudian, tersangka pergi ke sekitaran kampus untuk membuang kerambit (barang bukti) beserta dompet dan kunci kamar milik korban. Setelah itu tersangka melarikan diri ke Morowali,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka  disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : Yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250