Hukrim  

Usai Bunuh ASN Muna, Pelaku Duduk Merokok Berpikir Hilangkan Jejak

Polresta Kendari menggelar konferensi pers kasus pembunuhan di dalam kamar hotel di Kota Kendari.

 

KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Usai menghabisi nyawa Abdul Kadir Bahar (43), tersangka Nazli (23) berfikir keras bagaimana cara untuk menghilangkan jejak kejahatannya

Diketahui, tersangka membunuh korban di dalam kamar Hotel Alvis Jaya, Jalan AH Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, 09 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita.

Berdasarkan keterangan polisi, usai membunuh, tersangka mencuci tangan yang berlumuran darah di dalam kamar mandi hotel. Tersangka juga sempat duduk merokok sambil berpikir keras untuk menghilangkan jejak agar tidak ketahuan.

Hal ini dikatakan Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro saat menggelar konferensi pers di Lobi Polresta Kendari, Senin, 13 Januari 2025.

Eko membeberkan bahwa tersangka
menghilangkan jejak dengan mengambil handphone dan dompet berisikan indentitas milik korban serta membawa senjata tajam jenis kerambit (pisau genggam kecil berbentuk melengkung) berwarna hitam yang digunakan tersangka saat menusuk korban.

Sementara tubuh korban oleh tersangka ditutupi menggunakan selimut hotel berwarna putih penuh dengan darah dengan sejumlah luka tusuk benda tajam di sekujur tubuhnya.

“Tersangka keluar dan mengunci pintu kamar hotel dari luar agar tidak ada orang yang masuk. Pukul 18 00 Wita tersangka meninggalkan hotel tanpa ada orang yang melihat,” ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, tersangka pergi di sekitaran kampus untuk membuang barang bukti. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Namun, pelariannya terbilang sia-sia, sebab tersangka sudah dikuntit oleh Tim Buser 77 ditempat persembunyiannya sebelum ditangkap. Proses penangkapan diwarnai kejar-kejaran antara tersangka dan polisi hingga akhirnya diringkus.

Diberitakan sebelumnya, korban merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna. Sebelum di bunuh, korban dan tersangka sempat cekcok mulut di dalam kamar hotel.

Akibat pertengkaran itu, tersangka sakit hati dan tersinggung sehingga tersangka nekat menghabisi korban.
Kejadian ini menggegerkan warga setempat, terlebih lagi, pelaku diketahui melarikan diri usai membunuh.

Keterangan polisi, kejadian bermula saat tersangka diajak oleh korban untuk miras (minuman keras) di Hotel Alvis Jaya melalui chat whatsapp, Kamis, 09 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wita. Beberapa nama kemudian tersangka datang ke hotel tersebut.

Setelah sampai di kamar hotel, tersangka langsung bertemu dengan korban dan menanyakan terkait minuman keras sudah ada atau belum. Saat itu, korban menyampaikan kepada tersangka bahwa ia sedang menyuruh temannya (belum diketahui identitasnya) untuk membeli miras.

Sambil menunggu miras, keduanya ngobrol diatas tempat tidur berujung cekcok antara korban dan tersangka yang membuat tersangka tersinggung hingga terjadi pekelahian antara mereka berdua.

Dalam perkelahian itu, tersangka mengambil kerambit dari bawah bantal dan menikam bagian leher korban menyebabkan korban terjatuh ke lantai.

Dalam kondisi terjatuh, tersangka kembali menikam korban secara membabibuta. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk dan sabet sebanyak 21 tusukan. Mengetahui korban sudah tak bernyawa, tersangka menutup korban dengan selimut hotel dan sehelai baju kaos warna putih,

Atas perbuatannya, tersangka disiapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : Yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250