MUNA, SANGIASULTRA.ID – Seorang pemuda berinisial RR (23), warga Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, ditangkap polisi karena diduga meniduri wanita lanjut usia (lansia) yang bekerja sebagai resepsionis hotel.
Pria bertato di leher itu melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial SR (50) di Hotel Sombaya, Kecamatan Batalaiworu, Kota Raha, Kabupaten Muna, Sabtu, 9 November 2024 sekira pukul 02.30 Wita.
Diketahui, korban merupakan resepsionis hotel. Ia tak bisa berbuat apa-apa setelah didatangi pelaku dalam kondisi mabuk. Bahkan, pelaku mengancam korban dengan sebilah badik.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menjelaskan bahwa
tersangka RR telah melakukan dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan pemaksaan perbuatan cabul kepada SR.
“Korban SR bekerja sebagai resepsionis Hotel Sombaya yang saat itu sementara tidur di kursi,” ucap Indra Sandy Purnama saat menggelar konferensi pers di Polres Muna, Rabu, 12 November 2024.
Tak lama berselang, lanjut dia, tersangka datang dalam kondisi mabuk membangunkan korban. Setelah korban terbangun, tersangka menanyakan kamar teman perempuannya.
“Tersangka ini menanyakan kepada korban teman perempuannya. Namun korban tidak tahu. Korban menyuruh tersangka untuk mencari sendiri,” ungkapnya.
Kemudian, tersangka mengecek kamar hotel untuk mencari teman perempuannya namun tidak menemukannya sehingga tersangka keluar dari hotel. Sementara korban naik lantai dua hotel untuk memadamkan lampu kamar.
“Tiba-tiba tersangka juga menyusul ke lantai dua hotel dan bertemu dengan korban,” ungkapnya lagi.
Di lantai dua hotel, tersangka mencabut sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanannya dan mengarahkan badik ke wajah korban sambil menyuruh korban untuk diam.
“Karena merasa terancam, korban mengajak tersangka turun ke lantai satu, setelah itu tersangka mendorong korban masuk ke dalam kamar mandi namun korban menolak,” terangnya.
Bahkan, tersangka menanyakan kepada korban menyampaikan bahwa kamar 105 tersebut miliknya. Lalu, tersangka menyuruh korban untuk membuka kamar sambil mengarahkan sabilah badik di leher korban.
“Setelah kamar terbuka tersangka mendorong badan korban hingga korban terbaring di atas tempat tidur. Di kamar itu, tersangka menggagahi korban,” bebernya.
Usai melampiaskan nafsu birahinya, lanjut Kapolres, tersangka mengancam akan membunuh korban apabila malaporkan kejadian tersebut.
Selain menangkap tersangka, polisi
juga mengamankan barang bukti badik yang digunakan oleh tersangka, satu lembar baju switer, celana pendek hitam dan buah tas samping merek eiger.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Rencana kami kirim SPDP kepada Kejari Raha dan melakukan pemberkasan tahap pengiriman berkas perkara serta berkoordinasi dengan JPU,” tutup perwira dua bunga dipundak itu.
Penulis: Muhammad