5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan di Butur Diserahkan ke Kejari Muna

Penyidik asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan lima tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Buton Utara ke Kejari Muna.

KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Lima tersangka kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Muna pada Rabu 13 November 2024.

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar, dan Suriadi Khomaeni Hamdun.

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Lima orang tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Desa Een Sumala-Koboruno,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Dody, proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara.

“Proyek ini menggunakan dana PEN tahun anggaran 2022-2023,” ungkapnya.

Tahapan penanganan perkara, kata dia, selanjutnya penuntut umum Kejari Muna akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kendari.

Penulis : Yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250