Oknum Guru di Konawe Kepulauan Diduga Cabuli Siswinya

Ilustrasi (Internet) 

KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Oknum guru SMP di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ditangkap polisi karena diduga cabuli siswinya. 

Dugaan pencabulan terjadi di by pass, Konawe Kepulauan, Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 18.30 Wita. Saat ini oknum guru berinisial ASL (32) sudah ditetapkan sebagai tersangka.. 

“Aksi tersangka berawal saat mengajak korban bertemu di by pass untuk membahas soal perbaikan nilai,” ucap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari AKP Fitrayadi, Rabu, 24 April 2024.

Saat membahas perbaikan nilai, tersangka mengambil kesempatan dengan meraba bagian sensitif dan melakukan perbuatan cabul lainnya kepada korban. 

“Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya,” ujarnya. 

Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban tak terima sehingga melaporkan ke Polresta Kendari. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penangkapan terhadap oknum guru tersebut. 

“Karena merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari,” ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : Yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250