Lima Komisioner KPU Muna Barat. (istimewa) |
MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna Barat (Mubar) kembali membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tahap pendaftaran ini membuka peluang bagi masyarakat yang berminat untuk turut serta dalam proses demokrasi di Bumi Laworoku itu.
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan untuk jadwal pengumuman pendaftaran perekrutan badan adhoc yaitu dimulai dari tanggal 23-27 April 2024.
Kemudian, tanggal 23-29 April 2024 mendatang proses penerimaan pendaftaran dilaksanakan secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA dan pada wilayah yang ada kendala dengan jaringan atau signal bisa langsung ke kantor KPU Muna Barat.
“Untuk itu, saat ini kita juga akan melaksanakan sosialisasi terkait penerimaan badan adhock ,” kata Tajudin saat ditemui diruanganya. Rabu, 24 April 2024.
Tajudin menyebut, dalam perekrutan badan adhoc dibuka untuk umum dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhock Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Misal, Berusia Paling rendah 17 Tahun, Tidak menjadi anggota Partai Politik, Sehat rohani, Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili diwilayah kerja PPK.
“Secara teknis dan persyaratan, tidak terlalu berbeda dengan perekrutan badan Adhoc di pemilu 2024 lalu. Pada proses perekrutan saat ini Ujian tertulisnya menggunakan sistem CAT. Ini adalah sebagai upaya memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Anggota PPK yang dimiliki,” jelasanya.
Untuk itu, dirinya berharap dengan kembali direkrutnya badan adhoc pada Pilkada sekarang ini bisa melahirkan Sumber Daya Manusia penyelenggara Pilkada yang benar – Benar Kompeten, Profesional dan berintegritas.
Lanjut, dalam tahapan perekrutan itu, pihaknya akan membuka juga tim helpdesk untuk menerima keluhan-keluhan atau membantu dalam proses pendaftaran calon anggota PPK.
Sementara itu, komisioner KPU Muna Barat, Faisyal mengatakan saat ini pihaknya lagi gencar-gencar mensosialisasikan badan adhoc dan tentu dengan bantuan media sebagai mitra KPU Muna Barat untuk bisa menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat Muna Barat.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Muna Barat bisa mengambil kesempatan ini untuk mendaftar karena penerimaan badan adhock dibuka secara umum dengan mempedomani syarat dan ketentuan yang ada,” harapnya.
Berikut jadwal perekrutan badan adhoc sebagaiman diatur dalam dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS :
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK yaitu 23 – 27 April 2024.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 – 29 April 2024.
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April – 2 Mei 2024.
4. penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April – 3 Mei 2024.
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 4 – 5 Mei 2024.
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 6 – 8 Mei 2024.
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis Calon Anggota PPK 9 – 10 Mei 2024.
8. Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 4 – 10 Mei 2024.
9. Wawancara Calon Anggota PPK 11 – 13 Mei 2024.
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 – 15 Menit 2024.
11. penetapan Calon Anggota PPK 15 – 16 Mei 2024
12. pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024.
Penulis : Muhammad