Kapolsek Kontunaga IPDA La Ode Musyair menemui dua wanita yang terlibat perkelahian setelah video perkelahian viral di media sosial. |
MUNA, SANGIASULTRA.ID – Dua wanita lanjut usia (lansia) terlibat adu jotos di area Pasar Tradisional Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aksi perkelahian ini terekam camera handphone milik warga setempat. Dalam rekaman video yang diterima media ini, dua wanita terlibat perkelahian hingga terguling-guling di tanah.
Video berdurasi 58 detik itu memperlihatkan dua wanita tengah berkelahi di tengah jalan pasar tradisional. Satu wanita lansia mengenakan baju kaos kuning celana pendek hitam dan seorang lainnya mengenakan baju kaos berwarna hijau muda celana pendek warna abu-abu.
Ironisnya, perkelahian disaksikan oleh warga setempat. Selang beberapa saat kemudian masyarakat yang berada di lokasi kejadian melerai perkelahian itu. Diketahui, dua perempuan yang terlibat perkelahian berinisial WI (56) dan WP (70).
Usut punya usut, ternyata perkelahian ditengarai cemburu dan sakit hati antara keduanya karena WP batal dinikahi oleh LO karena memiliki pria lain. Justru, LO malah menikahi WI. Bahkan, WI merasa cemburu karena WP sering kali datang ke rumah LO.
Video perkelahian ini viral di media sosial, Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wita, Kapolsek Kontunaga IPDA La Ode Musyair didampingi Kanit Intelkam Aiptu Kasmin dan Bripka Harun Al Rasyid turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Perkelahian terjadi di area Pasar Tradisional Desa Masalili, Jumat 12 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wita,” ucap IPDA La Ode Musyair saat di konfirmasi Sangiasultra.id, Rabu, 24 Juli 2024.
Perkelahian bermula saat keduanya baru saja pulang dari kebun dan bertemu di jalan. Kebetulan, WI dan WP tinggal berdekatan di Desa Masalili.
“Saat bertemu, keduanya saling memaki berlanjut sampai di area pasar. Tak lama kemudian, mereka berkelahi disaksikan oleh beberapa orang masyarakat di area pasar,” jelasnya.
Kapolsek Kontunaga didampingi anggotanya melakukan mediasi dan keduanya bersepakat untuk berdamai. Jadi, kata dia, semua permasalah dianggap selesai tanpa ada salah satu pihak yang keberatan.
“Semua permasalah dianggap selesai dengan catatan apabila dikemudian hari ada salah satu pihak yang memulai permasalahan maka bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad