Miris! Anak Dibawah Umur Diduga jadi Pengedar Sabu di Muna Barat

Tim Opsnal Satreskoba Polres Muna menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial H (42) dan R (15) di Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar). Foto: Istimewa

MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu tidak mengenal siapa pelakunya. Baik itu orang dewasa maupun anak dibawah umur bisa saja menjadi pengedar. 

Buktinya, baru-baru ini, personel Satreskrim Polres Muna menangkap dua terduga pengedar sabu berinisial H (42) dan R. Fakta mengejutkan bahwa R masih tergolong anak dibawah umur, usianya baru 15 tahun.

Keduanya diduga mengedarkan sabu di Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar). Terduga pengedar ini di tangkap polisi pada Sabtu 20 Juli 2024.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandi Purnama Sakti melalui Kasatresnakoba Polres Muna AKP Asrun menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kepolisian Sektor (Polsek) Tiworo Tengah. 

Informasi yang diperoleh bahwa ada seseorang mengambil tempelan sabu di Desa Wapae, berinisial H. Berdasarkan laporan tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kepala Bagian Operasional Satreskoba Polres Muna bergerak cepat untuk mengamankan H. 

“Terduga pelaku ditangkap sekira pukul 22.00 Wita. Setelah diamankan, petugas menemukan barang bukti satu sachet sabu berisikan kristal bening diduga sabu dalam penguasaan H,” ucap Asrun kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.

Dihadapan polisi, H mengaku bahwa masih ada rekannya yang diduga juga mengedarkan sabu di Desa Wapae yaitu R. Meskipun masih sangat muda, R ternyata sudah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. 

“Tim langsung menuju rumah R dan menemukan R sedang tidur di pondok depan rumah orang tuanya,” terangnya. 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap R, ditemukan dua sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Sabu dikemas dalam bungkusan tisu yang dimasukkan dalam bungkusan rokok bekas.

“Penangkapan ini disaksikan oleh Sekretaris Desa setempat. Berdasarkan informasi dari R, petugas menemukanbsatu sachet kecil lagi berisi kristal bening yang diduga sabu di sekitar Bank Sultra Mubar yang disembunyikan dalam bungkusan bekas roti,” ungkapnya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti sabu seberat 1,28 gram dan dua ponsel merek Oppo dan Vivo, dompet berisi struk bukti transfer, serta satu unit motor matic diamankan di Polres Muna. 

Dua pelaku ini melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi menjadi perhatian serius, sebab melibatkan anak-anak dibawah umur. Perlu ada langkah tegas dan terencana dari berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam dunia narkoba.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250