Bawaslu Mubar Selesaikan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Satu Dinyatakan Terbukti

Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa dan Kordiv. Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, LM. Karman


Sangiasultra.id, Mubar  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengeluarkan hasil penanganan dugaan pelanggaran pemilu 2024.


Sebelumnya, Bawaslu Mubar telah menangani adanya dugaan pelanggaran pemilu 2024  berdasarkan laporan masyarakat ataupun berdasarkan hasil temuan Bawaslu itu sendiri. 

Misal, penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu Kabid di dinas Kominfo Muna Barat. Kemudian soal Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di desa  Tanjung Pinang TPS 02, Kecamatan Kusambi yang digelar pada 20 Februari 2024 bulan lalu.

Atas penanganan beberapa dugaan pelanggaran Pemilu itu, Bawaslu Mubar  telah menyelesaikan prosesnya dan satu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa mengatakan, Bawaslu Muna Barat telah menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan PSL Tanjung Pinang.

Terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu kabid di dinas Kominfo Mubar, kata Awal, bahwa Bawaslu Mubar telah meneruskan ke KASN dan  KASN telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

Kemudian, Berdasarkan penyampaian dari KASN disampaikan langsung kepada PJ bupati Muna barat, dan Bawaslu Muna Barat mendapatkan tembusan.

“Bahwa saudara Saryul kabid di dinas Kominfo Mubar terbukti menunjukan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu,” kata Awal melalui press releasenya. Kamis, 14 Maret 2024.

Selanjutnya dalam surat tersebut, lanjut Awal, KASN merekomendasikan kepada Pj Bupati Mubar untuk memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan. 

Selanjutnya, KASN juga menghimbau kepada Pj Bupati Mubar untuk melakukan  pengawasan kepada ASN dilingkungan Pemda Mubar untuk tetap menjaga netralitas dari berbagai aktifitas politik di Muna Barat selama tahapan pemilu berlangsung. 

“Terkait sanksi apa yang diberikan itu menjadi  kewenangan dari Pj. Bupati Muna Barat selaku pejabat pembina kepegawaian,” tegasnya.

Diketahui, salah satu ASN tersebut  memiliki keberpihakan terhadap salah satu calon presiden RI. Hal tersebut diketahui setelah ada postingan di media sosial (Facebook ) sehingga Bawaslu Mubar melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut.

Lanjut mantan ketua KPU Mubar, selain terbuktinya ASN Mubar, juga pihaknya telah menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran PSL Tanjung Pinang yang dilaporkan oleh Kadir Baiduri.

Secara garis besar, dirinya menyebut bahwa  ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan  Kadir Baiduri, yakni, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPPS karena diduga memihak kepada salah satu peserta pemilu, pelanggaran perundang undangan lainnya yakni terkait netralitas kepada desa beserta perangkatnya yang diduga juga menunjukan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu dan dugaan tindak pidana pemilu. 

“Kesimpulan dari penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Mubar, tidak terpenuhi  unsur pelanggaran pemilu (kode etik), perundangan lainnya (netralitas kepala desa) dan tindak pidana pemilu (pengelembungan suara),” jelasnya.

Kemudian, lebih lanjut dia mengatakan terkait dengan kode etik bahwa KPPS telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tata laksana pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Terus terkait dengan adanya dugaan penggelembungan suara sebanyak 20. 

Dimana berdasarkan daftar hadir terdapat perbedaan antara jumlah pemilih yang di ceklis sebanyak 243 orang, namun berdasarkan tanda tangan di daftar hadir sebanyak 263 orang. 

Atas hal itu, Bawaslu Mubar  juga mengambil keterangan terhadap beberapa nama yang tidak terceklist tetapi bertanda tangan dalam daftar hadir dan menyatakan pada saat PSL tgl 20 februari datang menyalurkan hak pilih di TPS. 

Lanjut, Terkait dengan 1 lembar kertas suara yang diduga terdapat coblosan pada kolom PDI P dan PSI, keterangan dari KPPS bahwa kertas suara tersebut diambil dari kertas suara yang tidak digunakan dan pada saat pemilihan berlangsung terdapat beberapa pemilih yang meminta mengganti kertas suara karena rusak atau keliru coblos. 

Kemudian, adanya dugaan netralitas kepala desa, pelapor hanya mendapat informasi dari seseorang saksi bernama Sunaryo bahwa kepala desa menunjukan keberpihakan kepada calon tertentu. 

Saat dimintai keterangan oleh Bawaslu, Sunaryo menyampaikan tidak pernah mendengar langsung dari kepala desa mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu. Ia hanya melihat kepala desa berserta perangkatnya berjalan bersama sama mengunjungi rumah warga. 

Terkait dengan tindak pidana pemilu tersebut, berhenti pembahasan di Gakumdu karena 

Berdasarkan laporan dan alat bukti yang disampaikan ke Bawaslu, dinyatakan tak memenuhi syarat dinaikkan statusnya sebagai tindak pidana pemilu dan pembahasannya berhenti di Gakumdu. 

Kemudian, untuk dugaan penggelembungan suara jumlah pemilih yang datang menyalurkan hak suaranya di TPS 2 Tanjung Pinang sudah klop 263 pemilih, bukan 243 pemilih sebagaimana disampaikan oleh pelapor. 

“Berdasarkan alat bukti pelapor dan laporan Pengawas TPS (PTPS), jumlah pemilih sudah klop 263 pemilih,”sebutnya.

Asumsi pelapor 243, lanjut Awal, berdasarkan jumlah cek list nama di daftar hadir bukan berdasarkan jumlah tandatangan pemilih di daftar hadir. Padahal kata dia, centang cek list dilakukan untuk membedakan pemilih laki-laki dan pemilih perempuan. 

“Disamping kolom cek list ada kolom tandatangan, yang dihitung adalah jumlah tandatangan, bukan jumlah cek list. Bisa jadi jumlah cek list 11 pemilih tapi yang tandatangan 17 pemilih. Kemudian, setelah dicocokkan antara pengguna hak pilih yang datang menyalurkan hak suaranya di TPS dengan surat suara yang digunakan itu  klop,” jelas mantan Jurnalis.

Senada dengan Kordiv. Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dah Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman.

Karman mengaku, bahwa sebelumnya Bawaslu sudah melakukan kajian secara hukum tentang laporan Kadir Baiduri baik dari sisi tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi maupun pelanggaran perundang – undang lainya.

Atas kajian – kajian yang dilakukan itu, Bawaslu Mubar tidak memenuhi unsur serta alat bukti yang tidak cukup untuk dilanjutkan sehingga diputuskan dan dihentikan bersama unsur Gakumdu.

“Hal ini disepakati lewat rapat pleno pimpinan dan bersama unsur Gakumdu yaitu pihak kejaksaan dan kepolisian,” ucapnya.

Penulis : Muhammad 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250