KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Nuriyamin alias Aril belum juga kapok masuk bui. Padahal, pria berusia 29 tahun ini sudah empat (4) kali tinggal di hotel prodeo. Bukannya kapok, Aril kembali beraksi melakukan pencurian dan pemberatan (curat) di Jalan Haeba Dalam, Lorong Empang, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, Oktober lalu.
Residivis ini telah empat kali menjalani proses hukum serupa pada 2012, 2016, 2019, dan 2025. Setelah hirup udara bebas, bukannya bertobat tetapi malah berulah lagi. Bukan hanya motor yang dicurinya, Aril juga mencuri handphone dan barang berharga lainnya dengan cara membobol rumah.
Meskipun pelaku terampil dalam melakukan aksinya, namun kelihaianya tidak cukup untuk menghindari pengkapan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sempat menangkap Aril namun berhasil melarikan diri.
Tak ingin targetnya lolos, Tim Buser 77 melakukan pengejaran hingga lintas daerah. Pelarian Aril terbilang sia-sia, polisi mengendus keberadaannya di Kelurahan Bahorea Reko-reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Saat hendak ditangkap, Aril sempat melakukan perlawanan, terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi. Pelaku dibekuk pada Sabtu, 22 November 2025 sekira pukul 13.20 Wita. Penangkapan ini Tim Buser 77 dibantu oleh Satreskrim Polresta Morowali.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B/342/X/2025. Tim Buser 77 langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini sebagai komitmen dalam memberantas kejahatan.
“Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Haeba Dalam, Lorong Empang, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari pada Minggu, 26 Oktober 2025,” ujar Welliwanto.
Korbannya, kata dia, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Kendari berinisial SU (45) yang melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi (napol) DT 3521 AI. Motor tersebut disimpan di dalam rumah, saat korban bangun untuk melaksanakan salat subuh motor tersebut raib.
“Saat itu, pintu depan rumah korban dalam kondisi terbuka dan jendela ruang tamu tercungkil. Selain motor, sejumlah barang lain turut hilang, termasuk laptop, dompet berisi identitas dan berkas pekerjaan,” terangnya.
Aril Beraksi di 150 TKP
Setelah Aril ditangkap, Tim Buser 77 menyita satu unit motor Yamaha N-Max milik korban SU. Selain motor, satu unit HP merek Oppo A57S berwarna hitam turut diamankan sebagai barang bukti.
Dihadapan polisi, pelaku juga mengaku ia bersama rekannya yang saat ini masih berstatus DPO masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela, lalu membawa kabur motor dan barang berharga lainnya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang kini berstatus DPO, yakni Risal,” ucap Kasat Reskrim AKP Welliwanto menirukan ucapan pelaku.
Motor hasil curian dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pelaku ini memiliki rekam jejak kriminal panjang. “Pelaku telah melakukan curanmor di beberapa lokasi di Kota Kendari dan di luar daerah,” ungkapnya.
Mantan Kabagops Polres Muna ini merinci, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor ada 41 kasus di Kota Kendari, 5 kasus di luar kota, serta 6 kasus pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol rumah.
Perwira berpangkat tiga balok dipundak ini bilang, total aksi pelaku pada 2025 mencapai 150 tempat kejadian perkara atau TKP, termasuk aksi pencurian selama 16 hari pelariannya di Kota Kendari, Konawe, Konawe Utara dan Morowali.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga keamanan di Kota Kendari,” tutur mantan Kapolsek Mandonga itu. Saat ini, lanjut dia, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Yono












