MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID —
Caleg DPRD Kabupaten Muna Barat Dapil III, nomor urut 4 (empat) Partai Gerindra, Musrifin mengajak seluruh masyarakat khususnya wilayah Dapil III (Kecamatan Tiworo Kepulauan, Tiworo Tengah, Tiworo Utara dan Maginti) untuk mensukseskan Pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Musrifin mengajak semua element masyarakat baik kaum muda, kaum ibu dan perempuan untuk menggunakan hak pilih dengan bijak.
“Saya berharap, kaum muda, ibu-ibu bisa menjadi orang terdepan yang mengingatkan keluarganya, sanak saudara untuk memberikan hak suaranya, pada pemilu pilpres dan pileg 2024 mendatang,“ ujar Musrifin, Kamis (04/01/2024).
“Untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih, kita juga mengajak para pemilih pemula yang didominasi pelajar maupun mahasiswa, mari gunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024 mendatang,” ajaknya.
Musrifin menambahkan, peran dan partisipasi kaum muda pada pesta demokrasi pemilu serentak 2024 mendatang menentukan pemimpin lima tahun ke depan.
“Peran kaum pemuda sangat penting dalam mensukseskan pemili serentak 14 Februari mendatang. Mari bersama-sama mengawal dan mensukseskan Pemilu, dan bijaklah dalam menentukan pilihan nanti, ” tuturnya.
Musrifin pun sedikit mengingatkan dan menjelaskan terkait lima surat suara yang nanti akan diberikan kepada masyarakat.
“Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara. 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI,” ungkapnya.
Lanjut, 5 Surat Suara Pemilu 2024
Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
“Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning. Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Dan Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota,” bebernya.
Laporan Redaksi Sultrapos.id