MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat (Mubar) tentang pembahasan ekspose pinjaman daerah berlangsung alot. Rapat dilaksanakan di ruang sidang kantor DPRD Mubar, Senin, 21 April 2025.
Dalam rapat yang berlangsung terjadi silang pendapat dan interupsi sesama anggota DPRD Mubar setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membacakan besaran pengajuan pinjaman di bank Sultra sebesar Rp150 miliar.
Beberapa anggota DPRD mempertanyakan dan mengkritisi terkait peruntukan besaran nominal pinjaman daerah tersebut.
Ketua DPRD Mubar, La Ode Rafiudin saat memimpin rapat mempertanyakan berapa jumlah pinjaman yang di ajukan dan untuk apa peruntukannya.
Menurutnya, apa yang dijelaskan TAPD melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mubar belum detail sepenuhnya dalam membacakan jumlah pinjaman uang yang diajukan Pemda ke bank Sultra.
“Sebelum saya serahkan kepada teman – teman anggota DPRD yang terhormat, saya akan mempertanyakan kepada kepala Bapeda, yang pertama terkait jumlah, yang kedua jangka waktu pinjaman ini dan yang ketiga terkait peruntukannya untuk apa,” tanya La Ode Rafiudin. Senin, 21 April 2025.
Para anggota DPRD Mubar lainya pun ikut angkat bicara. Tidak sedikit menyoroti soal pinjaman daerah tersebut dan sebagian juga telah memberikan masukan positif untuk pembangunan Muna Barat kedepan yang akan menggunakan dana pinjaman.
Ketua komisi III DPRD Mubar, La Ode Harlan Sadia menilai, terkait dengan rencana pinjaman Pemda Mubar setelah dirinci maka lebih besar bunga dari pada pokok.
Dari total rencana pinjaman Rp 150 Miliar, maka setelah dihitung – hitung yang akan di kelolah oleh Pemda hanya Rp 102 miliar. Meskipun jumlah transferan dari bank Rp 150 miliar masuk seutuhnya ke kas daerah , tatapi jelas akan ada potongan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.
Menurut dia, dari nominal yang diajukan tidak utuh sepenuhnya karena adanya potongan – potongan seperti 12 persen potongan PPN dan 1,5 persen potongan PPH.
“Tolong dicatat pimpinan bahwa 13,5 persen akan kembali kepada negara. Ini sudah terpotong otomatis ini, tidak akan tersalurkan kemasyarakat. Kemudian ada lagi 1 persen yang terpotong oleh bank, berarti sudah menjadi 14,5 persen, sementara dalam penyusunan dokumen kontrak ada Over Head & Profit sebesanr 15% sehingga total yang tidak akan tersalur kemasyarakat itu ada 29,5% Atau senilai 48 milyar” tegasnya.
Hitung – hitungan Harlan berdasarkan dokumen proposal pengajuan pinjaman daerah, setelah diuraikan maka yang menjadi beban pinjaman daerah sebesar Rp 240 miliar.
“Berarti yang akan tersalurkan kemasyarakat adalah Rp 102 miliar. Oke, sekarang kita berpikir adalah beban pinjaman daerah Rp 240 miliar. Rp 240 miliar ini kalau dikurangi Rp 102 miliar maka hasilnya adalah Rp 138 miliar. Berarti kan lebih tinggi bunga dari pada pokok ini,” terangnya.
“Jadi kenapa saya harus uraikan seperti ini supaya minset berpikir kita seragam, karena ini semua adalah uang Rakyat” tambah politisi PDIP ini.
Sementara, Kepala Bappeda Mubar, Raden Djamun Sunjoto menjelaskan, bahwa rencana pinjaman daerah akan dimaksimalkan sebesar Rp 150 miliar dengan suku bunga antara 10 – 11,5 persen.
Berdasarkan analisis bahwa dengan bunga demikian maka total selama pinjaman 60 bulan itu adalah 41,223 miliar. Kemudian, untuk total angsuran bulanan itu, untuk bunga sebesar Rp 3,187 miliar, total angsuran per tahun Rp38, 244 miliar.
“Jadi simulasinya itu ada 3 bagian yang pertama itu angsuran tetap setiap bulan, kemudian komposisi bungan dan pokok dan sisa pinjaman yang setiap bulan,” bebernya.
Kemudian, SDCR kegiatan yang digunakan untuk mengukur kemampuan kabupaten Muna Barat dalam membayar utang dalam mengedepankan PAD guna memastikan anggaran tetap mampu memenuhi kewajiban tanpa mengganggu belanja publik atau kebutuhan dasar lainya.