MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat menyelenggarakan rapat paripurna, Senin, 28 Oktober 2024 lalu. Rapat paripurna tersebut digelar untuk menetapkan susunan fraksi-fraksi baru periode 2024-2029.
Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Muna Barat dipimpin oleh Ketua DPRD sementara, La Ode Rafiudin, didampingi oleh Wakil Ketua sementara, La Ode Aca, serta dihadiri seluruh anggota DPRD setempat.
Pembentukan fraksi-fraksi ini didasari oleh pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa pembentukan fraksi bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, serta melindungi hak dan kewajiban anggota DPRD.
Ketua DPRD Muna Barat sementara La Ode Rafiudin menjelaskan bahwa pembentukan fraksi menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan tugas legislatif di tingkat daerah.
“Fraksi adalah wadah berhimpun bagi anggota DPRD, di mana mereka dapat menyuarakan aspirasi dan menjalankan fungsi pengawasan serta legislasi dengan lebih optimal,” ujar Rafiudin.
Abdul Razilu Kaaka, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Muna Barat membacakan surat keputusan DPRD tentang susunan pimpinan dan anggota fraksi periode 2024-2029.
Ia menguraikan bahwa terdapat enam fraksi yang resmi ditetapkan dalam rapat paripurna ini, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Bintang Persatuan Indonesia Raya.
“Berdasarkan keputusan ini, masing-masing fraksi telah ditetapkan susunan pimpinan dan anggotanya untuk masa jabatan lima tahun ke depan,” ujar Razilu.
Susunan fraksi-fraksi ini, kata dia,
akan menjadi dasar pelaksanaan tugas DPRD dalam berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan daerah. Masing-masing fraksi terdiri dari pimpinan dan anggota yang mewakili beberapa partai politik.
Razilu menutup pembacaan susunan fraksi dengan menyatakan bahwa keputusan ini akan disampaikan kepada pimpinan definitif DPRD untuk ditindaklanjuti.
“Setelah ditetapkannya susunan fraksi ini, langkah berikutnya adalah penyampaian hasil ini kepada pimpinan definitif DPRD untuk diteruskan sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkasnya.
Ada enam (6) fraksi DPRD Muna Barat yang sudah disahkan, diantaranya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P): I Gede Anggadnyana, sebagai ketua, Hasmiati sebagai wakil ketua, Wa Mina, sebagai sekretaris, serta La Ode Rafiudin, dan La Ode Harlan Sadia sebagai anggota.
Selain itu, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Supu Alimin sebagai ketua, La Swandi sebagai sekretaris, dan La Ode Aca sebagai anggota.
Kemudian, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): La Ode Burhanudin sebagai ketua, Wenas sebagai Sekretaris, dan La Ode Amin sebagai anggota.
Lalu, Fraksi Partai Nasdem: La Insafu sebagai Ketua, La Ode Sariba sebagai sekretaris, dan Anton Saiye sebagai anggota.
Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat: Agung Darma sebagai Ketua, Baitul Makmur sebagai sekretaris, dan Ridwan sebagai anggota.
Terakhir, Fraksi Bintang Persatuan Indonesia Raya: La Ode Ege sebagai ketua, Rahman sebagai sekretaris, dan Nawaji sebagai anggota.
Penulis : Muhammad