Suasana desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi saat pelaksanaan PSL. Selasa, 20 Februari 2024 |
SANGIASULTRA.ID, MUBAR– Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 02 desa Lapokainse dan TPS 02 desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, kabupaten Muna Barat (Barat) selasa, 20 Februari telah selesai dilaksanakan.
Di desa Tanjung Pinang khususnya. Sekejab menjadi ramai sebelum hari H pencoblosan. Bukan hanya warga setempat, tetapi dari luar daerah juga datang dan hadir melihat suasana PSL.
Selama pemungutan sampai perhitungan suara berjalan aman dan kondisif. Namun meskipun begitu, ada yang unik dalam pelaksanaan PSL. Pasalnya, beberapa cerita warga Tanjung Pinang bahwa para caleg di duga melakukan politik uang untuk kembali mendapatkan suara.
“Saya didatangi juga di rumah dibawakan uang,” kata warga Tanjung Pinang yang enggan menyebutkan namanya. Selasa, 20 Februari 2024.
Dirinya bercerita, malam hari H sebelum tanggal 20 Februari 2024 sebelum pelaksanaan PSL, salah satu peserta pemilu atau caleg mendatangi rumahnya dengan membawakan uang puluhan juta. Sementara, kata dia, wajib pilih yang ada di rumahnya ada 3 orang.
Sayangnya, tawaran yang ditawarkan oknum caleg ditolak mentah – mentah, padahal 1 suara ditawarkan Rp 4 juta rupiah dalam rumahnya. Bukan tanpa alasan, dirinya menolak itu karena takutnya nanti pasti ketahuan sama caleg lainya dan dirinya tidak mau dinilai dengan uang.
Pihaknya pun tidak memihak kepada caleg siapapun, untuk suaranya saat mencoblos kepada siapa tidak menyebut dan dirinya lebih memilih netral.
“Pokoknya yang berputar uang semalam disini itu saya taksir ada Rp 5 ratus juta- an,” duganya.
Sementara, pada 2 TPS yang melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 desa Tanjung Pinang dan TPS 02 desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi yang dilaksanakan, Selasa, 20 Februari 2024 kemarin, Bawaslu Mubar juga turun langsung mengawasi dan melakukan monitoring.
Langkah yang dilakukan Bawaslu dalam melakukan pengawasan adalah untuk mencegah terjadinya politik uang yang kemungkinan terjadi akan dilakukan para peserta Pemilu.
“Patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya money politic dan pelanggaran – pelanggaran yang di lakukan peserta pemilu, sekaligus memonitoring TPS tempat PSL,” kata Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman. Selasa, 20 Februari 2024.
Karman bilang, selain memonitoring juga memantau potensi kerawanan yang kemungkinan juga akan terjadi dalam jalanya pemilihan.
Selain itu, Bawaslu juga dengan melibatkan PKD se- kecamatan Kusambi, Sawerigadi dan Napano Kusambi dalam melakukan patroli pengawasan di dua TPS tersebut.
“Potensi terjadinya pelanggaran – pelanggaran sangat besar terutama di wilayah pesisir tanjung pinang,” katanya.
Jelas, kata Karman, Sesuai UU 7 2017 pasal 280 ayat huruf J setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye pemilu ygang dengan sengaja menjanjikan memberikan uang sebagai imbalan sebagai peserta pemilu baik langsung atau tidak langsung sangksinya adalah pidana 2 tahun penjara Dan denda 24 juta.
Penulis : Muhammad