Polisi Didesak Usut Kematian Wanita 14 Tahun di Muna Barat

Polsek Kusambi dan warga saat di TKP. (Dok. Polsek Kusambi)

MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kusambi dan Kepolisian Resor (Polres) Muna didesak mengusut kematian NR. 

Wanita berusia 14 tahun itu ditemukan tak bernyawa di semak-semak Lorong Kawite-wite, Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Jumat, 10 Mei 2024 kemarin. 

Praktisi Hukum Muna Barat, Rusman Malik mengatakan, kematian NR  sangat tidak wajar. Dimana, mayat ditemukan dalam keadaan telanjang. Baju dan celananya berserakan di tanah. 

“Kami meminta pihak Polsek Kusambi dan Polres Muna untuk mengusut tuntas perkara penemuan mayat diduga atas nama NR,” tegas Rusman Malik kepada media ini, Sabtu, 11 Mei 2024.

Rusman juga mendesak pihak kepolisian agar melakukan investigaasi, dan autopsi mayat agar dapat memberi kejelasan mengenai perihal kematian korban. 

“Apabila orang tua dan keluarga telah menyatakan menerima dengan ikhlas atas kematian korban dan tidak melakukan tuntutan apapun secara hukum, bukan berarti pihak kepolisian mengabaikan perkara ini,” ucapnya. 

Menurutnya, pihak kepolisian tidak boleh mengabaikan perkara ini karena hal tersebut diperkuat dengan pasal 120 KUHP menyebutkan, dalam hal penyidik menganggap perlu maka ia dapat meminta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus melakukan visum. 

Ketentuan ini diperjelas dengan pasal 133 KUHP guna kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa tindak pidana, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman, atau dokter dan ahli lainnya.

“Kalau kejadian seperti ini dibiarkan tanpa adanya upaya pencarian fakta-fakta penyebab kematian seseorang, maka akan dikhawatirkan kedepan akan mudah begitu saja menghilangkan dan merampas hak hidup setiap orang,” ungkapnya. 

Rusman menegaskan bahwa ia bersama tim akan melakukan advokasi agar perkara ini menjadi terang benderang. 

“Olehnya itu, kami akan kawal perkara ini menjadi terang benderang,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad

Editor   : Remon 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250