Penjual sate di Kota Kendari menjadi korban pengeroyokan sekelompok pemuda mabuk gegara minta jatah lama dilayani. |
KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Aksi premanisme yang dilakukan sekelompok pemuda benar-benar sangat keterlaluan. Pasalnya, pedagang sate menjadi korban pengeroyokan sejumlah pemuda mabuk yang meminta ‘jatah preman’ atau japre.
Aksi pengeroyokan dipicu karena pedagang terlambat melayani para pelaku yang meminta jatah sate secara gratis untuk pendampingan mengkonsumsi minuman keras (miras).
Pengeroyokan terjadi di sebuah warung sate Madura yang berlokasi di Jalan Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 23 April 2024 malam.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari AKP Fitrayadi membeberkan, para pelaku dalam pengaruh alkohol meminta japre kepada penjual sate. Namun, mereka diminta untuk menunggu. Sebab, kondisi warung sate sedang ramai pembeli.
“Ada tiga orang yang datang di warung sate minta japre. Penjualnya menyuruh mereka untuk menunggu karena kondisi warung lagi ramai,” ucap Fitrayadi, Kamis, 25 April 2024.
Tiga pemuda ini tak sabar menunggu jatah, mereka malah berulah dengan mendorong penjual sate. Namun, penjual sate melakukan perlawanan sehingga mereka memanggil teman-temannya yang sedang miras di bengkel di bilangan Kemaraya.
“Tak lama kemudian, teman-teman tiga pemuda itu datang langsung mengamuk. Mereka mengejar dan mengeroyok pemilik dan beberapa karyawan warung sate,” ungkapnya.
Akibat pengeroyokan itu, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Fitrayadi bilang, saat ini korban sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Tiara.
“Awalnya, kelompok pemuda ini sedang pesta miras di bengkel di bilangan Kemaraya. Mereka berjumlah 6 orang. Beberapa menit kemudian, tiga dari mereka pergi ke warung sate untuk meminta japre,” ujarnya.
Setelah kejadian, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat meringkus dua pelaku berinisial MI (16) dan YH (19). Keduanya ditangkap ditempat persembunyian, Rabu, 24 April 2024 dini hari.
“Ada dua orang yang ditangkap. Terduga pelaku diamankan di Polsek Kemaraya,” tuturnya.
Dihadapan polisi, tersangka MI mengakui menganiaya penjual sate dengan memukul pada bagian perut sebanyak empat kali. Saat ini, Tim Buser 77 masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku dikenakanpasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.
Penulis : Yono