Megawati Dibegal di Jalan Poros Kendari-Toronipa

Polresta Kendari menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Poros Kendari-Toronipa, Sulawesi Tenggara.

KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Perawat asal Desa Bokori bernama Megawati menjadi korban begal di Jalan Poros Kendari-Toronipa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Wanita berusia 31 tahun ini dibegal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Sabtu, 1 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wita.

Saat itu, korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Diperjalanan, korban bertemu dengan pelaku Suandi alias Ago dengan membawa sebilah parang mendekati korban.

Kemudian, pelaku merampas tas milik korban yang berisikan dua unit ponsel serta membawa kabur sepeda motor milik korban.

Usai melakukan pencurian dengan kekerasan, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kolaka.

Namun, pelariannya terbilang sia-sia. Pelaku dibekuk oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unit Reskrim Polsek Wolo.

“Proses penangkapan pelaku setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Lalu, Tim Buser77 dan Unit Reskrim Polsek Wolo segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucap Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun saat menggelar konferensi pers di Polresta Kendari, Senin, 3 Maret 2025.

Sebelum ditangkap, lanjut Nirwan, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh warga Desa Mekar karena membuat keributan dan mengancam warga dengan parang. Meskipun sempat melarikan diri, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Wolo.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar perwira berpangkat tiga balok dipundak ini.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku mengancam perawat dengan parang sebelum mengambil motor dan barang berharga milik korban. Selain itu, pelaku menggunakan uang tunai Rp 200 ribu milik korban untuk membeli makanan.

“Kami mengamankan barang bukti motor Honda Scoopy warna putih navi, 2 ponsel, cas HP, kacamata dan kantong pakaian milik korban,” terangnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan Unit Reskrim Polsek Soropia untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Nirwan bilang, kasus ini masih terus didalami guna mencari kemungkinan adanya tindak kejahatan lain yang dilakukan oleh pelaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara sendirian, terutama di jalur yang sepi. Jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 362 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis: Yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250