Masyarakat Soroti Perusahaan Sawit PT KAS di Muna, Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

Forum Peduli Masyarakat dan Lingkungan Kecamatan Kabawo (FPMLK) melakukan demonstrasi terhadap perusahaan kelapa sawit, PT Krida Agri Sawita (KAS), di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna. (Foto : sangia )

MUNA, SANGIASULTRA.ID – Masyarakat yang mengatasnamakan Forum Peduli Masyarakat dan Lingkungan Kecamatan Kabawo (FPMLK) menyoroti kehadiran perusahaan kelapa sawit, PT Krida Agri Sawita (KAS), di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna.

PT KAS diduga kuat belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Masyarakat setempat geram karena perusahaan terus melakukan aktivitas, termasuk pembibitan sawit serta pembangunan perkantoran dan mes.

Menanggapi hal tersebut, FPMLK melakukan demonstrasi di lokasi perusahaan PT KAS, Desa Lamanu, pada Kamis, 4 September 2025.

Jenderal lapangan FPMLK, LM. Julhija, menyatakan bahwa PT KAS yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Lamanu dan sekitarnya telah melakukan aktivitas perusahaan tanpa mengantongi izin lingkungan, yang seharusnya dimiliki sebelum beroperasi.

Menurutnya, hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Selain itu, kegiatan land clearing dan keberadaan bangunan di atasnya serta kegiatan pembibitan dianggap ilegal,” tegas Julhija Sanda saat ditemui.

Dalam unjuk rasa tersebut, LM. Julhija menekankan agar perusahaan dan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna menindaklanjuti tuntutan mereka.

Pertama, meminta PT KAS bertanggung jawab karena diduga telah membuka kebun sawit tanpa izin lingkungan di beberapa kecamatan, termasuk Parigi, Kabawo, dan Marobo.

Kedua, meminta PT KAS bertanggung jawab terhadap kegiatan land clearing yang dianggap ilegal karena belum memiliki pedoman teknis yang termuat dalam dokumen Amdal, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketiga, meminta PT KAS bertanggung jawab terhadap kegiatan pembibitan dan pembangunan sejumlah mes di atas lahan IUP yang tidak memiliki izin HGU dan HGB.

“Saya juga meminta Pemda Muna memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan atau Amdal, sesuai dengan UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Julhija menambahkan bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Amdal adalah dokumen penting yang wajib dimiliki perusahaan yang diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.

Sementara itu, pihak PT KAS, Pebis, saat dikonfirmasi mengakui bahwa dokumen terkait izin lingkungan atau Amdal memang belum ada.

“Dokumen Amdal belum ada. Seperti itu, yang dibilang mereka (masyarakat) ini kan dokumen Amdal. Tidak mungkin saya bilang ada kalau memang belum ada,” katanya.

Pebis menjelaskan bahwa ketidakadaan dokumen Amdal ini bukan kewenangan perusahaan, melainkan pemerintah daerah/kabupaten setempat. Secara teknis dan regulasi, semua sudah terpenuhi dan dokumen izin sudah diajukan ke meja bupati Muna, namun belum disetujui atau ditandatangani.

“Tapi secara teknis kita sudah penuhi semuanya,” singkatnya.

Pebis membantah bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas apa pun, kecuali pembibitan kelapa sawit yang sudah mengantongi izin karena memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Jadi ralat itu ya (melakukan aktivitas). Tidak ada aktivitas. Mereka sengaja menggiring opini bahwa ada aktivitas. Kalau ada aktivitas, pasti kita tanam kelapa sawit atau pembukaan lahan,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250