Ditresnarkoba Polda Sultra merilis hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional dan provinsi. Foto : Istimewa |
KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus kurir narkoba jaringan internasional.
Selain jaringan internasional, polisi juga menangkap kurir narkoba lintas provinsi. Dari pengungkapan kasus ini, lima orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sultra menggelar konferensi pers
hasil pengungkapan dari operasi pemberantasan tindak pidana narkotika yang dilakukan periode Juni-Agustus 2024.
Konferensi pers dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti, Kamis, 29 Agustus 2024. Pemusnahan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Irjen Pol Dwi Irianto mengatakan, ada lima tersangka yang ditangkap berinisial PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20).
Tersangka PR, SI, TR, dan AJ bertindak sebagai kurir lintas provinsi. Empat tersangka bertugas mengantarkan sabu ke wilayah Kendari.
Sementara ZG diduga berperan sebagai kurir antar negara jaringan internasional melibatkan rute Kuala Lumpur, Malaysia, Indonesia hingga ke Kendari.
“Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain sabu 6.904,5556 gram, ganja 2,64 gram,” ucap Dwi Irianto kepada awak media.
Jenderal bintang dua ini bilang, kerugian negara akibat peredaran narkotika diperkirakan mencapai Rp8.285.466.720.
Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Ditempat yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro menambahkan, hasil mengungkap kasus ini pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sultra.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan dan membongkar jaringan narkoba lainnya,” tegas Ardiyanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Penulis : Yono