Kejati Tahan Kadis PUPR Butur dan 4 Orang Lainnya Terkait Kasus Korupsi Rp4,5 Miliar

Para tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Lamgere-Tanah Merah Buton Utara saat digiring ke mobil tahanan Kejati Sultra. Foto : Istimewa

KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Kadis PUPR Buton Utara (Butur) berinisial MB ditahan dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Kabupaten Butur.

Penahanan terhadap MB setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 2 September 2024.

Selain MB, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial S, Direktur PT SB inisial N, Wakil Direktur PT SB inisial U dan Kepala Pemasaran PT Asuransi Vidae Kendari inisial SK.

Sumber dana proyek ini berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) tahun anggaran 2022-2023. Pengerjaan proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 4,5 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menjelaskan bahwa tersangka MB sebagai pengguna anggaran pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah, S selaku PPK, N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak namun tetap mengambil uang muka dari dua pekerjaan itu.

“Sementara tersangka SK selaku pihak asuransi tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan. Padahal, sudah di minta sehingga menimbulkan kerugian negara,” ucap Dody.

Sebelumnya, tersangka MB, S, U dan SK telah diperiksa sebagai saksi. Kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari.

Sementara tersangka N sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

“Lima tersangka ini diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan jembatan tersebut,” terangnya.

Para tersangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250