Daerah  

Honorer BPN Sultra Mengadu ke DPR RI Terkait Polemik PPPK Tahap II

Ramlin SH selaku Ketua Forum Formasi Jabatan Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Satuan Pengamanan ATR/BPN Sultra.

KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Honorer ATR/BPN Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadu ke Komisi II Dewan Perwakiran Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait polemik PPPK tahap II.

Kedatangan Ramlin SH selaku Ketua Forum Formasi Jabatan Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Satuan Pengamanan ATR/BPN Sultra disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong S.PWK di Gedung DPR RI, Senin, 10 Maret 2025 kemarin.

Di Senayan Jakarta, Ramlin membawa keluhan para tenaga honorer yang telah bekerja selama puluhan tahun di Kantor Pertanahan 17 kabupaten/kota termasuk Kanwil BPN Provinsi Sultra.

“Kahadiran saya di Senayan Jakarta tidak sia-sia, Bahtra Banong yang merupakan putra daerah Sultra menyambut baik dengan penuh rasa kekeluargaan untuk menerima aspirasi yang kami bawa dari Sultra,” kata Ramlin dalam keterangannya yang diterima media ini, Kamis, 13 Maret 2025.

Sarjana Hukum Alumni UMK ini mengungkapkan bahwa Bahtra Banong menyambut penuh hangat dan rasa kekelurgaan. Batra juga sangat berterima kasih ada warga Sulawesi Tenggara yang datang langsung menyampaikan aspirasinya di rumah wakil rakyat ini.

“Esensinya tugas DPR itu adalah menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Ramlin.

Dihadapan Bahtra Banong, Ramlin
menyampaikan bahwa 98 orang honorer yang mengikuti seleksi PPPK gelombang II dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh panitia seleksi penerimaan PPPK Kementerian ATR/BPN Tahun 2024.

Ramlin mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan yang disampaikan dalam surat pemgumuman ferivikasi berkas kepada honorer antara lain tidak memiliki pengalaman kerja dan relevan sesuai dengan komptensi tugas jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan MenPan RB Nomor 185 Tahun 2022.

Padahal, kata dia, mereka telah bekerja selama bertahun tahun dan aktif secara terus menerus sejak 2013 sampai 2024 serta teregistrasi valid pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian ATR/BPN.

“Padahal kami sudah bekerja sebagai tenaga honorer dan diangkat melalui SK oleh pejabat yang berwenang sebelum terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 dan surat edaran Menpan Nomor 185 tahun 2022 dimaksud,” ungkapnya.

Menurutnya, ada hal yang menarik dan kontra untuk diungkap dari keputusan panitia ini. Dimana saat penerimaan seleksi PPPK tahun 2023, mereka dinyatakan diterima dan lulus untuk mengikuti ujian seleksi tetapi pada seleksi PPPK tahun 2024 dinyatakan tidak lulus.

“Jadi, kami pada tahun sebelumnya diakui sebagai honorer Kementerian ATR/BPN tapi pada 2024 kami dianggap bukan honorer, dalam artian ada kebijakan dan perlakuan yang berbeda dengan dasar regulasi yang sama, pungkasnya.

Diakhir pertemuan itu, Ramlin meminta bantuan dan pendampingannya agar aspirasi dapat difasilitasi ke Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Bapak Menteri atas alasan pengabdian dan kemanusiaan.

“Kami berharap aspirasi kami dapat diakomodir dan mendapat perlakuan yang sama dengan tenaga honorer lainnya agar diloloskan mengikuti ujian seleksi PPPK tahun 2024 gelombang II yang langsung diamini oleh Bapak Bahtra selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI,” tuturnya.

Ramlin mengucapkan terima kasih kepada Bahtra Banong dari Fraksi Gerindra Dapil Sultra yang telah menyempatkan waktu untuk menerima aspirasinya.

“Ucapan terima kasih kepada Pak Bahtra ditengah kesibukan beliau selaku anggota DPR RI kami masih bisa diterima dengan baik untuk memperjuangkan aspirasi yang telah kami sampaikan,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250