MUNA, SANGIASULTRA.ID – Seorang guru agama berinisial AS (58) di Kabupaten Muna dipolisikan karena diduga memukul murid pakai sapu lidi.
Kini guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena pihak Polres Muna berupaya melakukan mediasi.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandry Purnama Sakti menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan ini terjadi di SD Negeri 1 Towea, Kecamatan Towea, Jumat, 4 Oktober lalu. Pascakejadian, keluarga korban langsung melaporkan oknum guru kepada polisi.
“Kejadian ini dilaporkan kakek korban ke Polsek Towea,” kata Indra Sandry Purnama saat diwawancarai awak media, Jumat, 25 Oktober 2024.
Dari pengakuan murid, lanjut dia, peristiwa ini terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang melakukan kerja bakti sekolah usai apel pagi. Saat itu, korban hendak masuk ke dalam kelas untuk mengambil sapu lidi.
“Korban hendak mengambil sapu di belakang pintu kelasnya, tiba-tiba terlapor muncul dari belakang dan langsung memukul korban menggunakan sapu lidi sebanyak 1 kali,” ucap Indra menirukan ucapan korban.
Pukulan yang dilakukan oknum guru tersebut mengenai pipi kanan korban hingga meninggalkan luka gores. Meskipun AS telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan karena tengah mengupayakan proses mediasi.
“Dari awal kami tetap upayakan mediasi sampai dengan saat ini. Kami upayakan maksimal untuk mediasi demi kebaikan kedua belah pihak,” tutup perwira berpangkat dua bunga dipundak itu.
Penulis : Muhammad