Gara-gara Video Bullying, Calon Bidan di Buton Tengah Terancam Dipenjara

Terduga pelaku berinisial NTRD (19) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Buton Tengah (Buteng). 

BUTON TENGAH, SANGIASULTRA.ID –   Seorang perempuan remaja menjadi korban bullying atau perundungan oleh calon bidan dan terancam dipenjara.

Video perundungan ini viral di media sosial dan membuat gembar warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). Reaksi netizen pun beragam, banyak yang mengecam dan mengutuk aksi pelaku.

Setelah video ini viral, Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng melakukan penelusuran untuk memastikan siapa pelaku dan korban dalam video tersebut.

Setelah polisi menyelidiki, ternyata korban adalah perempuan remaja berinisial KM (15) warga Desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka. Sementara terduga pelaku berinisial NTRD (19), mahasiswi salah satu kampus kesehatan di Kota Baubau. 

Tim Resmob sudah mengamankan terduga pelaku pada Senin 7 Oktober 2024 dini hari. Saat ini, terduga pelaku, korban, dan saksi masih dalam pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Buteng.

Kapolres Buteng AKBP Wahyu Adi Waluyo SIK menjelaskan bahwa pada Minggu6 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, Unit Tipiter Satreskrim Polres Buteng melaksanakan patroli cyber untuk mengetahui kegiatan masyarakat dan issue yang sedang berkembang di media sosial khususnya di wilayah Buteng.

“Saat patroli cyber, Unit Tipiter menemukan konten kekerasan atau bullying di share di grup media sosial Buteng Terkini. Selanjutnya Unit Tipiter melaksanakan profailing terhadap akun yang menshare konten tersebut untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” ucap Wahyu Adi Waluyo.

Setelah mengetahui lokasinya, lanjut dia, Tim Resmob dan Unit Tipiter dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buteng  AKP Sunarton Hafala, SH bergerak menuju ke rumah yang diduga sebagai pelaku

“Buliying dalam video viral bertempat di Desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka. Namun dari keterangan orang tua terduga pelaku bahwa anaknya (NTRD) tidak berada ditempat dan saat itu sedang berada di Kota Baubau,” ujarnya.

Lalu, sambung Wahyu, orang tua terduga pelaku menelpon anaknya untuk menanyakan perihal video bullying yang viral di media sosial. Sang anak mengakui bahwa benar ia adalah orang yang ada dalam video tersebut. Perundungan ini terjadi pada
Juli 2024 di rumah kerabat korban.

“Dalam keterangan pelaku bahwa korban dalam video adalah KM beralamat di Desa Oengkolaki Kecamatan Mawasangka dan saat kejadian direkam oleh teman pelaku HD (14) atas perintah dari terduga pelaku sendiri,” ungkapnya.

Tim Resmob bergerak menuju ke rumah korban dan salah seorang teman pelaku yang merekam kejadian. Berdasarkan keterangan korban bahwa benar kejadian itu dialami dan dilakukan oleh terduga pelaku NTRD.

“Kejadiannya berawal dari ketersinggungan terhadap korban saat berada di lapangan volly. Saat itu, korban dipanggil oleh pelaku di sekitaran Kantor Desa Oengkolaki
kemudian dianiaya,” terangnya.

Malam harinya, pelaku kembali mengajak teman-temannya dan mendatangi korban yang masih berada di rumah kerabatnya. Di sana, korban kembali dianiaya dan direkam oleh teman terduga pelaku atas permintaan dari terduga pelaku.

“Setelah mendapatkan keterangan lengkap, Tim Resmob menjemput terduga pelaku di rumah kostnya di Kota Baubau dan dibawa ke Polres Buteng untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250