DPRD Muna Barat Gelar Paripurna Tingkat Satu, Bahas 3 Raperda Usulan

DPRD bersma Pemda Mubar rapat soal pembahasan 3 Raperda. Senin, 10 Maret 2025.

MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Tahun 2025 pada Senin (10/3/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Muna Barat.

Agenda utama rapat ini adalah penyerahan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Daerah untuk memperkuat tata kelola, transformasi digital, dan pendapatan asli daerah (PAD).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muna Barat, La Ode Rafiudin, dan dihadiri Wakil Bupati Ali Basa, anggota DPRD, serta pimpinan lingkup pemerintahan kabupaten.

Dalam sambutannya, Rafiudin menegaskan bahwa penyusunan Raperda merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. “Ini upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Muna Barat,” ujarnya.

Tiga Raperda Usulan Pemerintah Daerah

Wakil Bupati Ali Basa menyampaikan tiga Raperda yang diajukan:
1. Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
2. Raperda Transformasi Digital untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi.
3. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Muna Barat Menggelar rapat paripurna tingkat 1 tahun 2025.

Ali Basa menekankan bahwa ketiga Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, keseimbangan kepentingan pemerintah-masyarakat, keamanan penyelenggaraan pemerintahan, serta mendongkrak PAD. “Transformasi digital juga akan membawa kemajuan di bidang ekonomi dan teknologi,” tambahnya.

Kritik dan Saran dari Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD Muna Barat, La Ode Amin, menyoroti pentingnya efisiensi organisasi perangkat daerah (OPD). Ia mengusulkan penggabungan kembali beberapa OPD yang memiliki fungsi serupa, seperti memindahkan Dinas Pemuda dan Olahraga ke Dinas Pendidikan, serta Dinas Ketahanan Pangan ke Dinas Pertanian. “Ini untuk menghindari tumpang tindih wewenang,” tegas Amin.

Terkait Raperda Transformasi Digital, Amin menekankan perlunya perbaikan infrastruktur jaringan internet. “Masih banyak wilayah di Muna Barat yang sulit mengakses internet karena kualitas jaringan buruk,” ujarnya.

Ia juga meminta sosialisasi masif terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk mencegah resistensi masyarakat, seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Ketiga Raperda ini akan dibahas lebih lanjut dalam tahap pembahasan tingkat II, melibatkan komisi-komisi terkait dan publik melalui mekanisme konsultasi. DPRD berharap seluruh regulasi dapat disahkan pada 2025 untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di Muna Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250