MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – DPRD Kabupaten Muna Barat masa jabatan 2024-2029 mengikuti Program Orientasi Tugas dan Fungsi lembaga Legislatif tingkat Kabupaten. Program yang berlangsung selama 4 hari itu di selenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara berlangsung mulai 20-23 Oktober di Hotel Claro Kendari, Minggu (20/10/2024).
Orientasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas anggota DPRD dalam memahami peran, tugas, dan kewajiban sebagai wakil rakyat, serta memperkuat integritas dan akuntabilitas mereka saat menjalankan fungsinya di lembaga legislatif. Dalam kegiatan itu, para peserta mendapatkan berbagai materi penting, mulai dari dasar hukum hingga teknis tata cara penyusunan peraturan daerah (perda).
Sekretaris DPRD Muna Barat, Abdul Razilu menjelaskan, orientasi itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang orientasi dan pendalaman tugas DPRD.
”Orientasi ini menjadi suatu proses pengenalan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang bagi anggota DPRD Muna Barat sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Orientasi ditujukan agar anggota DPRD memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD,” ujar Razilu, Saat dihubungi melalui Via Telpon seluler, Senin (21/10/2024)
Sementara itu, Ketua DPRD Muna Barat Sementara, La Ode Rafiudin, S.M, menambahkan bahwa orientasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan wawasan kebangsaan. Sekaligus meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik guna menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Kabupaten Muna Barat.
Materi yang disampaikan dalam orientasi itu meliputi wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Begitu juga terkait sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegaran peraturan perundang-undangan.
”Materi yang disampaikan juga meliputi tata tertib DPRD kabupaten. Fungsi, tugas dan wewenang serta alat kelengkapan DPRD kabupaten. Kode Etik DPRD kabupaten dan tata beracara badan kehormatan. Ditambah mengenai hak dan kewajiban anggota DPRD kabupaten,” ujar Rafiudin.
Kegiatan orientasi di ikuti 3 Kabupaten, yakni Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Konawe Kepulauan.
penulis : Muhammad