JAKARTA, SANGIASULTRA.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI merehabilitasi nama baik lima ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Lima penyelenggara pemilu tersebut adalah ketua KPU Mubar, La Tajudin, anggota Samsul, Ahmad Husain, Faisyal dan Akbar Muram Dani.
Sebelumnya, lima ketua dan anggota KPU Mubar ini diadukan di DKPP atas dugaan laporan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tahun 2024.
Perkara ini diadukan oleh Adesvandry. Dalam aduan atau laporannya, Ketua, La Tajudin sebagi teradu I, Samsul teradu II, Ahmad Husain teradu III, Faiysal teradu IV dan Akbar Muram Dani sebagai teradu V.
Adesvandry melaporkan lima teradu ini karena diduga telah meloloskan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terafiliasi sebagai anggota partai politik.
Atas aduan itu, pertama, kelima komisioner tersebut diperiksa di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari pada Kamis, 19 Desember 2024. Kemudian berlanjut di DKPP RI.
Dalam sidang putusan DKPP yang berlangsung diruang sidang DKPP RI pada Selasa, 11 Februari 2025, kelima ketua dan anggota KPU Mubar dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP.
Ketua KPU Muna Barat, La Tajuddin mengatakan, berdasarkan hasil keputusan DKPP RI tidak terbukti dan pengaduan pengadu ditolak.
“Atas putusan ini maka saya mengucapkan rasa syukur dan berterimah kasi atas putusan yakni merehabilitasi nama baik lima teradu KPU Muna Barat,” kata Tajuddin saat dihubungi. Selasa, 11 Februari 2025.
Tajuddin meyakini, bahwa apa yang di putuskan oleh majelis yang mulia pimpinan DKPP RI sesuai dengan fakta – fakta yang ada.
Kemudian, atas aduan oleh pengadu, walaupun ditolak secara keseluruhan yang menyatakan bahwa teradu dalam hal ini ketua dan anggota KPU Muna Barat tidak terbukti melanggar kode etik seperti yang di adukan oleh pengadu dalam proses perekrutan badan adhock pada Pilkada serentak 2024 lalu.
“Namun ini menjadi bagian untuk perbaikan dan referensi pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun tahun selanjutnya,” ucapnya.
Senada dengan anggota KPU Mubar, Samsul. Dirinya mengatakan bahwa dalam sidang pembacaan putusan dari DKPP dengan Nomor perkara : 201-PKE-DKPP/X/2024 dan teradu dari ketua dan anggota KPU Muna Barat dinyatakan ditolak dan tidak terbukti.
“Dan alhamndulillah ketua dan anggota majelis memutuskan rehabilitas nama baik ketua dan anggota KPU Muna Barat,” tutup Samsul.
Penulis : Muhammad