MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1446 H/2025 M.
Penetapan zakat fitrah ini sesuai dengan hasil rapat Bupati Mubar bersama Kementerian Agama Mubar.
Berdasarkan keputusan rapat, besaran zakat fitrah standar harga makanan pokok jagung Rp 12.250. Rinciannya, Rp 3.500 per liter dan 3,5 liter untuk satu jiwa. Kalau dibulatkan menjadi Rp 13.000 ribu per jiwa.
Kemudian, standar harga makanan pokok beras untuk beras premium sebesar Rp 38. 000 per jiwa, beras medium Rp 35.000 per jiwa dan beras biasa/dolog seharga Rp 33. 000 per jiwa.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), La Karimu mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan surat keputusan bupati Muna Barat.
“Penetapan ini kita sudah rapatkan dari semua pihak dan itu kami sudah rumuskan sama-sama dihadapan bupati Muna Barat,” kata La Karimu saat ditemui di ruangannya, Selasa, 18 Maret 2025.
Dengan adanya penetapan zakat fitrah ini, kata dia, masyarakat bisa melaksanakan dengan semaksimal mungkin karena zakat fitrah adalah bagian dari kewajiban.
“Setiap muslim diwajibkan membayar zakatnya karena itu adalah sebagai pembersih diri. Semoga hasil zakat fitrah bisa bermanfaat bagi mereka yang berhak menerimanya,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad