MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat (Mubar) berjanji akan menindak tegas dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa dalam penjemputan pasangan calon (Paslon) Bupati Mubar.
Dugaan ini berawal dari beberapa laporan dari pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) saat melakukan pemantauan penjemputan La Ode Darwin-Ali Basa di Pelabuhan Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Sabtu, 23 Agustus 2024.
Dari ribuan masyarakat yang ikut menjemput Paslon La Ode Darwin-Ali Basa, ada ASN, kades, dan perangkat desa ikut dalam penjemputan itu.
Bahkan, mereka secara terang-terangan mengikuti konvoi mulai dari Pelabuhan Tondasi sampai dikediaman La Ode Darwin di Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah.
Menindaklanjuti persoalan ini, Bawaslu Mubar akan bertindak dengan mengumpulkan bukti-bukti. Jika terbukti, mereka akan di proses sesuai aturan yang belaku.
Ketua Bawaslu Mubar Awaluddin Usa, melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman mengatakan, sebelumnya para ASN, camat, dan kades bahkan perangkat desa sudah diimbau agar tidak berpihak kepada bakal calon bupati.
Penjemputan bakal calon bupati dan wakil bupati Mubar, pihaknya sudah mengarahkan Panwascam untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di Pelabuhan Tondasi.
“Hasil pemantauan itu, ada laporan beberapa ASN, kades, dan perangkat desa yang hadir. Itu sudah ada di catatan para Panwas yang akan dijadikan laporannya. Kalau ada pelanggaran kita akan proses,” kata Karman saat dihubungi SANGIASULTRA.ID.
Saat ini, kata dia, Bawaslu masih menunggu laporan dari Panwascam. Laporan tersebut akan kaji, kalau memenuhi unsur pelanggaran maka akan dipanggil ke Kantor Bawaslu Mubar untuk di mintai klarifikasi.
“Penanganan pelanggaran untuk Pilkada ini kan tiga plus dua. Maksudnya, tiga hari kalau ditangani belum memenuhi syarat dan bukti-buktinya, itu tambah dua hari,” jelasnya.
Fatalnya lagi, lanjut dia, ada salah satu perangkat desa diduga ikut dalam penjemputan bakal calon bupati secara terang-terangan. Bahkan, melakukan orasi politik dan terus mengawal hingga sampai dikediaman La Ode Darwin.
“Tentu hal itu akan tetap ditindaki dan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasinya di Kantor Bawaslu Mubar,” terangnya.
“Jadi nanti ditunggu saja. Pasti kita akan lakukan pemanggilan kepada yang terlibat,” sambungnya.
Bawaslu masih menunggu bukti berupa video dan foto dari Panwas. Soal temuan itu, pihaknya masih menunggu laporan hasil pengawasan. Kemudian akan dikaji apakah memenuhi syarat formil dan syarat material. Selanjutnya, akan plenokan dan dipanggil untuk memberikan klarifikasi bagi mereka-mereka yang melakukan pelanggaran.
“Kalau perangkat desa terbukti melanggar maka dikenai sanksi administrasi, teguran lisan, teguran tertulis bahkan bisa diberhentikan,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Bang Karaman ini menyebutkan bahwa sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 ayat 1 menyatakan bahwa perangkat desa yang melanggar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 51 dikenai sanksi berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Sementara ayat 2 menyatakan dalam hal sanksi, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan atau dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilakukan dengan pemberhentian tetap.
Begitu juga dengan kepala desa, dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2024 salah satu poin disebutkan dalam pasal 29 huruf j, kepala desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Untuk larangan ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis yaitu diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Beberapa poin larangan yang dimaksud yaitu dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
Penulis : Muhammad