KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial DH (43) ditangkap di Bandara Haluoleo karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Narko 10 Satreskoba Polresta Kendari menangkap HD di Bandara Haluoleo, Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu, 15 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita.
Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir mengatakan, sebelum menangkap DH, Tim Narko 10 lebih dulu menangkap RY pada Sabtu 15 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wita. Kemudian, tim melakukan pengembangan.
“Informasi dari RY bahwa akan ada sesorang yang membawa sabu dari Bandar Udara Kuala Namu Kota Medan menuju ke Kota Kendari melalui Bandara Udara Haluoleo,” ucap Andi Musakkir dalam rilis tertulis yang diterima Sangiasultra.id, Selasa, 15 Maret 2025.
Berdasarkan informasi dari RY, Tim Narko 10 berkordinasi dengan pihak Perhubungan dan Lanud Halu Oleo.
“Pukul 19.00 wita, Tim Narko 10 mengamankan pelaku DH sementara menenteng dos rokok,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Narko 10 melakukan penggeledahan terhadap pelaku disaksikan oleh pihak bandara yakni Perhubungan dan Lanud.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam dos rokok berisi makanan ringan serta berisi barang bukti sabu,” ungkapnya.
Tim menemukan 1 (satu) paket plastik bening dengan berat bruto kurang lebih 525 gram yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 1 (satu) unit handphone.
“Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan yakni 1 sachet plastik hitam bening, 1 dos besar pembungkus rokok, 1 lembar boarding pas dan 1 handphone merek Oppo,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku DH disangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Yono