Bapacabup Mubar Jalur Independen Dipolisikan Atas Dugaan Pencatutan Data Pribadi

Bakal pasangan calon Bupati Muna Barat jalur persorangan di laporkan di Polda Sultra. Senin, 18 Juli 2024. (Foto : Muhammad )

KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Dugaaan pencatutan  data pribadi yang diduga dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati (Bapacabup) Muna Barat (Mubar) melaui jalur independen (persorangan) dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 15 Juli 2024.

Dugaan pelanggaran perlindungan  data pribadi  ini dilaporkan langsung seorang warga Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah, Mubar berinisial DR, melalui kuasa hukumnya, Rusman Malik.

Laporan tersebut diterima langsung Perwira Pengawas Ba Siaga Diskrimsus Polda Sultra, Brig Pol Reski Mei Saputra diruanganya dan langsung dibuatkan surat tanda terima pengaduan dengan nomor: STPL/394/VII/2024/Ditreskrimsus.

Dasar laporan ini dikarenakan pelapor DR merasa keberatan bahwa data pribadinya yakni e-KTP dicatut oleh Bacabapup tanpa sepengetahuan DR untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai bupati melaui jalur independen atau persorangan.

“Iya benar. Tadi saya bersama klien saya melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi, kata Rusman kepada Sangiasultra.id.

Rusman menyatakan bahwa kliennya keberatan terhadap pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Muna Barat Rafis dan Saktriyani Bani yang diduga menggunakan data pribadi milik kliennya tanpa izin untuk keperluan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Klien kami telah melaporkan masalah ini ke Bawaslu Muna Barat, namun karena pasangan calon tersebut belum ditetapkan sebagai calon resmi, kasus ini belum dapat diproses,” ungkapnya. 

Menurutnya, pelanggaran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi harus mendapatkan izin dari pemiliknya. 

“Pentingnya tindakan cepat dalam kasus ini, mengingat perlindungan data pribadi merupakan isu krusial dalam setiap tahapan Pemilu,” ujarnya 

Saat membuat laporan, Rusman juga melampirkan bukti-bukti dan empat KTP warga Muna Barat yang juga keberatan atas penggunaan data mereka tanpa izin. 

“Masih banyak warga yang merasa keberatan, tetapi kami rasa empat KTP ini cukup sebagai awal,” bebernya. 

Data tersebut dapat dilihat melalui situs resmi KPU di [https://infopemilu.kpu.go.id](https://infopemilu.kpu.go.id). 

Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan di tengah persiapan pemilihan bupati dan wakil bupati Muna Barat. Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya etika dalam penggunaan data pribadi.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250