Imigrasi Kendari Rutin Periksa Keluar dan Masuk Kapal dari Luar Negeri

Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari rutin melakukan pemeriksaan keluar dan masuk kapal dan awak kapal dari luar negeri.

KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari rutin melakukan pemeriksaan keluar dan masuk kapal dari luar negeri di wilayah kerjanya.

Imigrasi melaksanakan fungsi pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksa keimigrasian (TPI) terhadap alat angkut laut melalui pemeriksaan kapal di sejumlah TPI di wilayah Kantor Imigrasi Kendari.

Kegiatan ini berlangsung secara berkesinambungan dan melibatkan koordinasi lintas instansi di pelabuhan yang berwenang.

Berdasarkan data dari Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim), pemeriksaan kapal pada 2024 tercatat sebanyak 287 kapal masuk dan 287 kapal keluar di pelabuhan internasional wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari.

Dari total pemeriksaan, jumlah awak kapal warga negara Indonesia (WNI) yang datang dan berangkat sebanyak 319 orang, sedangkan awak kapal warga negara asing (WNA) mencapai 5.051 orang.

Hingga April 2025, Kantor Imigrasi Kendari telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 kapal masuk dan 91 kapal keluar dengan jumlah awak kapal WNI tercatat sebanyak 382 orang, dan awak kapal WNA sebanyak 1.578 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Novrian Jaya menyampaikan bahwa seluruh proses pemeriksaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Novrian bilang, pemeriksaan dilakukan melalui petugas Subseksi Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Internasional (TPI) secara profesional dan sesuai prosedur operasional standar.

“Kami memastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan terhadap kapal dan awak kapal, baik WNI maupun WNA dilakukan secara teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjaga keamanan serta mendukung kelancaran arus transportasi laut internasional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Abdul Aziz Tri Priyambodo menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kapal tahun ini telah mengacu pada regulasi yang berlaku.

Sesuai ketentuan yang terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam ketentuan ini, kata dia, setiap alat angkut laut yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melakukan pembayaran resmi yang disetorkan langsung ke kas negara sebesar Rp500.000.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kendari telah menyiapkan anggaran yang memadai untuk mendukung kelancaran kegiatan pemeriksaan kapal di wilayah kerja Imigrasi.

“Sehingga, jika terdapat pihak yang melakukan pembayaran atau pungutan di luar ketentuan yang sah, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Imigrasi Kendari,” tegasnya.

Harapannya, lanjut Aziz, Kantor Imigrasi Kendari dapat memberikan pemeriksaan kapal dengan baik agar pelaksanaan pemeriksaan kapal diharapkan memberikan dampak positif terhadap kemajuan perekonomian di wilayah Sulawesi Tenggara guna mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

Penulis : Yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250