Pendirian Indomaret di Mubar Diduga Tak Kantongi Izin, Ketua DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait

Ketua DPRD Muna Barat, La Ode Rafiudin (tengah). Foto : Muhammad

MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar) akan melakukan rapat dengar pendapat atau RDP terkait pembangunan gerai Indomaret yang diduga belum mengantongi izin.

Gerai Indomaret diduga tidak memilik izin sebelumnya sudah ramai diperbincangkan, baik di pemberitaan media lokal maupun di platfrom media sosial Facebook atau Whatsaap.

Menanggapi persoalan ini, Ketua DPRD Mubar, La Ode Rafiudin akan memanggil pihak-pihak terkait baik itu dari Dinas PUPR Mubar, DPMPTSP, Disperindag maupun pihak Indomaret.

“Yang pasti (DPRD) akan segera melakukan RDP dengan instansi terkait dan Indomaret untuk menyelesaikan polemik terkait perizinan pembangunan gerai Indomaret,” tegas Rafiudin saat ditemui jurnalis, Minggu, 8 Desember 2024.

Politisi PDIP ini sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan salah satu anggota DPRD Mubar La Ode Harlan Sadia yang telah menyuarakan agar izin pembangunan gerai Indomaret yang ada di Barangka dan Tiworo Selatan ditinjau kembali.

“Saya juga melihat penyataan dari Kepala Dinas PUPR Mubar dibeberapa media bahwa perizinan pembangunan Indomaret ini belum lengkap secara administrasinya,”ungkapnya.

“Insyaallah secepatnya kita akan melakukan RDP agar izin pembangunan gerai Indomaret di Barangka dan Tiworo Selatan akan diketahui secepatnya,”tambahnya.

Sementara itu, anggota DPRD Mubar, La Ode Harlan Sadia meminta agar pemerintah daerah meninjau kembali terkait perizinan pembangunan gedung Indomaret. Sebab, dua gerai Indomaret saat ini telah beroperasi di Kecamatan Barangka dan Tiworo Selatan belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari DPMPTSP Mubar.

“Seharusnya dikeluarkan izin dalam bentuk PBG sesuai ketentuan rencana kota (KRK). Kemudian dilakukan pembangunan gedung serta beroperasi, ini terbalik,”ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perizinan pembangunan gedung atau dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB) itu sesuai dengan KRK yang diterbitkan Dinas PUPR kabupaten/kota.

Dimana, kata dia, KRK mengatur terkait tata ruang pembangunan gedung misalnya pengaturan ukuran antara batas kartun you dengan bangunan, ukuran kiri kanan batas gerai, AMDAL, surat keterangan dari batas pembangunan, dan titik gerai wilayah transit.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus ditinjau kembali, salah satunya terkait wilayah pembangunannya. Pasalnya, salah satu gerai tersebut terletak di jalan kabupaten atau lorong, bukan di jalan status nasional, sehingga terkesan menjadi destinasi perbelanjaan yang berdampak pada pelaku UMKM sekitar.

“Ini juga mematikan pengusaha-pengusaha kecil di Muna Barat karena pembangunan gerai itu terletak di lorong, bukan jalan poros,” pungkasnya.

Ia berharap, pemerintah daerah kembali meninjau penertiban izin investor yang masuk dan pemerintah daerah melihat keuntungan bagi pendapatan daerah.

Sebelumnya, Kepala Dinas PU Muna Barat Unding menyampaikan, pihak Indomaret sudah mengajukan permohonan dari 2023, selanjutnya Dinas PU khususnya tata ruang langsung memproses hal tersebut dengan turun langsung dalam pengecekan lapangan lalu mengoverlay data lapangan ke RTRW Mubar.

“Jika lokasinya berada dalam kawasan yang tidak dikomodir seperti kawasan perlindungan maka kami tidak mengeluarkan rekomendasi titik lokasi. Namun, pihak Indomaret mengajukan lokasi yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Unding bilang, seharusnya PUPR sudah harus membuatkan perhitungan pembayaran retribusi untuk di koneksikan dengan aplikasi SIMBG. Namun hal itu terkendala dengan Perda tentang RDTR yang belum ada.

“Maka kami tidak bisa aktifasi ke SIMBG, tetapi akhir bulan kemarin sudah bisa mengakses ke aplikasi SIMBG,”tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan
pihak Indomaret belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini. Jurnalis Sangiasultra.id sebelumnya sempat menemui kepala toko Indomaret di Desa Barangka, namun belum bisa memberikan keterangan.

“Masih kita mau konfirmasikan dulu ke atasan kami pak. Ini kita sudah teruskan,” singkat kepala toko yang enggan menyebut namanya.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250