KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) anak perusahaan Harita Group diminta segera angkat kaki dari Pulau Wawonii.
Tuntutan ini disampaikan saat ratusan masyarakat Wawonii menggelar aksi ujuk rasa di jalan menuju perusahaan tambang tepatnya di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Senin, 18 November 2024.
Dalam aksi ini, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Wawonii Butuh Kedamaian Bukan Pertambangan PT GKP Silahkan Angkat Kaki Dari Wawonii”. “Perusahaan Tidak Senyaman Kampung Kami”. “Sebelum Ada Tambang Kami Damai Setelah Ada Tambang Kami Terpecah Belah”.
Taici, salah satu massa aksi menegaskan bahwa PT GKP segera hengkang dari Pulau Wawonii. Permintaan ini, kata dia, didasari dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP di Pulau Wawonii.
“Dengan keputusan itu, PT GKP tidak bisa melakukan aktivitas pertambangan. Tetapi kenyataannya, perusahaan masih melakukan aktivitas setelah keluarnya putusan MK tentang pembatalan IPPKH,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Adat Sara Wawonii, H Abdul Salam menyampaikan bahwa aksi damai ini dalam rangka meminta perusahan tambang meninggalkan Pulau Wawonii setelah sebelumnya masyarakat berjuang dengan menempuh jalur hukum hingga sampai pada putusan Mahkamah Agung (MA).
“Dan kami (masyarakat Wawonii) memenangkan gugatan ini,” ucapnya.
Abdul Salam ikut mendampingi massa aksi karena ingin mengetahui alasan perusahaan tambang belum hengkang dari Pulau Wawonii.
“Saya juga hadir di sini untuk mendampingi dan menyatukan masyarakat Wawonii jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sementara alasan pihak PT GKP belum angkat kaki dari Pulau Wawonii karena kementerian terkait belum mencabut dan memberhentikan aktivitas mereka.
“Pengadilan hanya mengusulkan bahwa mohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk membatalkan dan mencabut Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPK) PT GKP dan menunda pelaksanaan kegiatan. Itu pengadilan yang minta,” ujar pihak perusahaan.
“Kalau menterinya belum mencabut bagaimana pak. Kalau Menteri ESDM masih mengizinkan jalan gimana pak.
Jangan kita diadu domba, kita duduk sama-sama mencari solusinya,” tambahnya.
Penulis : Yono