![]() |
Ilustrasi! (int) |
KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Seorang pria berinisial AZ (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia menganiaya dan rudapaksa teman wanitanya.
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian untuk menangkap tersangka. Ternyata, tersangka menyerahkan diri.
Perbuatan bejat itu bermula saat korban meminjam sepeda motor kepada tersangka untuk suatu keperluan pada 4 Mei 2024.
Beberapa jam kemudian, tersangka menelpon korban meminta agar motor dikembalikan karena akan digunakan.
Tak lama kemudian, korban tiba dirumah tersangka di bilangan Andounohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Setibanya dirumah tersangka, tiba-tiba pacar korban menelpon. Karena cemburu, tersangka merampas HP korban,” ucap Kasatreskrim Polresta Kendari dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa, 7 Mei 2024.
Masih kata Fitrayadi, setelah tersangka merampas HP milik korban terjadi adu mulut. Tersangka memukul korban mengenai bagian lengan, paha kiri, dan bokong. Lalu tersangka mendorong korban ke atas kasur untuk berhubungan intim, tetapi korban menolak.
“Tersangka mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Namun, korban menolak,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Fitrayadi, tersangka memegang tangan korban agar tidak dapat bergerak. Saat itulah tersangka menggauli korban secara paksa.
“Tersangka memaksa menarik celana dan langsung memperlakukan korban seperti pasangan resmi namun secara memaksa,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 385 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Penulis : Yono