Dua terduga pelaku pembakaran rumah di Kabupaten Konawe berinisial MR alias RD (20) dan A alias TP (30) ditangkap polisi. |
KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Dua terduga pelaku pembakaran rumah berinisial MR alias RD (20) dan A alias TP (30) ditangkap polisi.
Keduanya diduga kuat melakukan pembakaran rumah milik WA (48), warga Desa Abelisawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe. Kejadianya, Minggu 5 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wita.
Dihadapan awak media, Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan dua pelaku berdasarkan hasil koordinasi pihak Polsek Sampara, Buser77 dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari.
Dua pelaku dibekuk di Gerbang Ranomeeto, Jalan Wolter Monginsidi, Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu, 8 Mei 2024 dini hari.
“Selain menangkap dua pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti 2 buah parang, 1 buah dinamit, 2 tombak, 1 botol plastik berisikan BBM jenis pertalite, 1 gunting, 1 potongan keset kaki yang akan d jadikan sumbu bom molotov,” ucap Fitrayadi.
Mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan ini menceritakan, awalnya korban berada di rumah ibunya, tiba-tiba korban dipanggil tetangga menyampaikan bahwa rumah korban terbakar.
“Kemudian tetangga korban memanggil warga setempat meminta tolong untuk bersama-sama memadamkan api yang telah membakar sebagian dinding rumah korban,” ujarnya.
Setelah api berhasil dipadamkan, tetangga korban sempat melihat ada tiga orang laki-laki yang tidak dikenal berada disekitar rumah korban dan melihat 1 unit mobil Honda Brio berwarna Kuning yang diduga digunakan oleh pelaku.
“Tetangga kotban sempat melihat ada tiga orang laki-laki tak dikenal dan mobil berada di sekitar rumah tersebut,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, lanjut Fitrayadi, pelaku A alias TP mengakui bahwa pembakaran rumah dilakukan bersama 3 temannya yakni GLG, DD, dan RD.
“GLG, DD dan RD dipanggil oleh TP untuk menyelesaikan masalah yang dialaminya dengan cara membakar rumah korban,” ungkapnya.
Pembakaran rumah korban dilakukan karena TP sakit hati terhadap MU yang sering membawa pacarnya bernama DS. Selain itu, RD juga menerangkan bahwa pengrusakan yang terjadi di Toko Damai Lepolepo dilakukan oleh RD, TP, GLG dan TPL.
“Pelaku RD juga mengakui bahwa memecahkan kaca dan mengancam dengan membawa sebilah parang yang terjadi di Toko Damai Lepolepo adalah perbuatannya,” bebernya.
Perwira tiga balok dipundak ini menambahkan bahwa RD, TP, GLG, DD dan IL merupakan pelaku pembegalan yang terjadi di Jalan Simpang Tiga Puuwatu, Kelurahan Abeli Dalam Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 187 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis : Yono