Ilustrasi (int) |
KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Seorang pria berinisial RM (28) rudapaksa teman wanita di semak-semak dalam kondisi mabuk.
Kejadian ini bermula saat pelaku menjemput korban sebut saja Bunga (nama samaran) di daerah Mandonga, Kota Kendari, Minggu, 25 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wita.
Pelaku mengajak Bunga ke Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia. Disana, pelaku dan Bunga bersama tiga orang lainnya menggelar pesta minuman keras (miras).
Dalam pengaruh minuman beralkohol, pelaku mengajak Bunga ke semak-semak dan mengarahkan untuk melepaskan semua pakaian yang dikenakannya. Namun, permintaan pelaku ditolak oleh Bunga.
Nafsu sudah di ubun-ubun, pelaku memaksa Bunga untuk menyalurkan hasrat seksnya dengan cara mencekik leher mengakibatkan Bunga mengalami luka gores pada leher.
Dalam keadaan tak berdaya, Bunga menuruti permintaan pelaku karena takut sehingga terjadilah persetubuhan itu.
Seusai melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar Bunga ke rumah orang tuanya di daerah Mandonga. Tak terima diperlakukan seperti itu, Bunga melaporkan kasus ini ke Polsek Poasia.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin. Ia mengatakan, berdasarkan laporan polisi Tim Buser 77 melakukan pengejaran. Saat melakukan pencarian, polisi mengendus keberadaan pelaku hingga akhirnya RM berhasil ditangkap di wilayah Abeli, Kota Kendari, Selasa, 27 Agustus 2024 malam.
“Pelaku mengakui mencekik dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual,” ucap Haridin menirukan ucapan pelaku, Jumat, 30 Agustus 2024.
Alasan pelaku rudapaksa korban lantaran jatuh cinta. Kini pelaku, dititipkan ke piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara paing lama 12 tahun.
Penulis : Yono