WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Kendari

Sembilan WNA asal Tiongkok saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kendari. Foto: Istimewa

 KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Sembilan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan karena masuk ke Kota Kendari secara ilegal.

WNA yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Hotel Fortune dan Hotel Atomi, Jumat 7 Maret 2025.

Para WNA ini diduga akan melakukan perjalanan ilegal ke Australia. Usai diamankan, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, sembilan WNA merencanakan perjalanan ke Australia tanpa dokumen keimigrasian yang sah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muh Novrian Jaya membeberkan, dari hasil pemeriksaan, 9 WNA berencana akan melakukan perjalanan ke Australia tanpa dokumen keimigrasian yang sah.

Selain mengamankan 9 WNA, tim gabungan juga menyita paspor Tiongkok, visa serta barang bawaan sebagai bagian dari penyelidikan.

“Belum sempat berangkat ke Australia, kami bersama tim dari Polda Sultra berhasil mengamankan mereka,”ujar Novrian kepada wartawan, Selasa, 11 Maret 2025.

Saat ini, 9 WNA itu telah bawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Direktorat Jenderal Imigrasi bakal memeriksa dan menentukan langkah hukum sesuai peraturan keimigrasian.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk upaya perjalanan ilegal seperti ini,” ungkapnya.

Novrian juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pelanggaran imigrasi.

Imigrasi Kendari bersama aparat penegak hukum akan meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan WNA di wilayah Sulawesi Tenggara untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran hukum yang dapat mengancam ketertiban dan keamanan negara.

Penulis: Yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250