Usai Penetapan DPT, Bawaslu Mubar Ingatkan KPU Soal Kepastian Data Pemilih

Kordiv HP2H Bawaslu Muna Barat, LM. Karman (istimewa)

MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat telah selesai menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2024.

Berdasarkan hasil rapat peleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten Mubar, jumlah DPT di Mubar sebanyak 61.202 orang.

Kendati demikian, usai penetapan DPT tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mubar kembali mengingatkan KPU soal kepastian data pemilih dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 ini.

Kordiv HP2H Bawaslu Muna Barat, LM. Karman meng- imbau agar KPU lebih jeli memperhatikan daftar pemilih Mubar agar hak pilihnya betul – betul tersalurkan.

Menurut Karaman, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, pertama yaitu daftar pemilih Muna Barat yang berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB. 

“Yang berstatus tahanan harus  dipastikan hak pilihnya agar bisa disalurkan/masuk dalam DPT loksus Muna Barat,” kata Karman. Sabtu, 21 September 2024.

Kemudian, hal lainya soal penetapan DPT ini, Karman bilang, bukan akhir dari tahapan pemutakhiran data, tetapi masih ada DPTb dan DPK.

KPU Mubar, Bawaslu bersama Forkopimda 

Kemudian, kepemilikan KTP- el bagi 1036 pemilih agar ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Mubar. Lalu, pihaknya juga imbau untuk pengumuman DPT ditempat umum agar dapat diakses oleh seluruh masyrakat Muna Barat.

Terakhir, sapaan akrab bang Karman ini menyampaikan, bagi pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi tidak ditemui/ tidak dikenal agar dalam pendistribusian harus selektif agar tidak disalah gunakan dalam proses pemilihan 27 november mendatang.

“Untuk itu Bawaslu engajak seluruh stakeholder terkait untuk sama – sama bertispasi dalam pengawasan daftar pemilih,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250