Upaya Strategis, PJ Bupati Muna Barat Dukung Pengembangan UMKM

MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Dr Bahri, S.STP. M.Si, terus membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Salah satunya adalah dukungan terhadap sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang diharapkan terus bertahan dan mengalami pertumbuhan pasca-pandemi Covid-19.
Kadi Kominfostadi Muna Barat, Al Rahman menyampaikan bahwa Dr Bahri menilai, UMKM merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, khususnya di Kabupaten Muna Barat. 
“Untuk itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan UMKM di daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Al Rahman, Jum’at (01/12/2023). 
Al Rahman pun mengungkapkan beberapa terobosan Dr Bahri dalam mendukung pengembangan UMKM di Muna Barat adalah sebagai berikut:
Pertama, Fasilitasi Pelaku UMKM untuk Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 
“Pemerintah Kabupaten Muna Barat terus mendorong agar pelaku UMKM di Muna Barat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas mereka dalam menjalani usahanya. Untuk itu, Pemda Muna Barat membuat kebijakan kemudahan penerbitan NIB secara cepat dan gratis, pelaporan LKPM serta pelayanan pengaduan,” tuturnya. 
Lanjutnya, dalam hal memberikan kemudahan penerbitan NIB ini, Pemda Muna Barat tidak hanya menunggu di kantor melainkan turun langsung kelapangan dengan program Sapa Kampung (Safari Melayani Sampai Kampung). 
“Program ini menjadi andalan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk turun langsung ke masyarakat memfasilitasi pengurusan NIB. Selain menggalakan program tersebut, Pemda Muna Barat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian aktif berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya mendaftarkan 300 UMKM untuk mendapatkan legalitas berusaha. Hal ini sebagai upaya agar keberadaan usaha masyarakat mendapatkan pengakuan secara resmi dari pemerintah,” terangnya. 
Kedua, Wajibkan 40 Persen Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa untuk UMKM. 
Pemerintah Kabupaten Muna Barat membuka kesempatan kepada UMKM untuk menjadi peserta lelang Pengadaan Barang dan Jasa (PJB). Setidaknya, 40 persen anggaran Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar Pemerintah Daerah Muna Barat dialokasikan untuk pelaku UMKM.  Selain untuk memberdayakan UMKM, hal ini juga untuk menekan laju inflasi di daerah.
“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,” ungkapnya. 
“Syarat bagi pelaku UMKM untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa adalah mereka yang memiliki legalitas berusaha berupa NIB yang sebelumnya telah dipermudah kepengurusannya oleh Pemerintah Kabupaten Muna Barat,” sambungnya. 
Perlu diketahui kata Al Rahman, skema yang bisa diikuti pelaku UMKM dalam lelang PJB yakni pelaku UMKM bisa mengikuti tender melalui program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan dan Pelaku UMKM yang bergabung di 12 marketplace yang telah bekerja sama dengan LKPP bisa mengikuti lelang PJB dengan nilai transaksi sampai Rp200 juta.
“Tidak hanya itu, pelaku UMKM bisa mengikuti lelang PJB dengan mendaftar online di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), serta mendorong pelaku UMKM di daerah untuk menginput produk barang dan jasa pelaku UMKM ke katalog LKPP. Pelibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Muna Barat ini sebagai upaya untuk mendukung keberadaan usaha rakyat agar tetap tumbuh dan berkembang. Dengan dukungan ini, diharapkan perputaran ekonomi di daerah mengalami peningkatan,” jelasnya. 
Ke tiga, Subsidi Bunga Pinjaman
Pemda Muna Barat menjalin kerjasama dengan Bank Republik Indonesia (BRI) dalam hal memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam memperoleh pinjaman modal melalui kredit usaha rakyat (KUR).
“Kemudahan yang diberikan Pemda Muna Barat adalah dengan memberikan subsidi bunga pinjaman pelaku UMKM di BRI. Misalnya, bunga pinjaman pelaku UMKM sebesar 10 persen, maka masyarakat cukup membayar 5 persen dan selebihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Muna Barat,” tuturnya. 
Selain itu, Dr. Bahri juga akan mempermudah para pelaku usaha yang ingin meminjam dana melalui fasilitas kredit Ultra Mikro (UMi) di BRI. Sebab salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman UMi ini adalah memerlukan jaminan.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Muna Barat hadir untuk memberikan jaminan terhadap pelaku usaha yang melakukan pinjaman UMi yang kegiatannya melekat di Dinas Koperasi. 
“PJ Bupati Muna Barat, Bahri juga menegaskan, jika kredit yang dipinjam oleh masyarakat menunggak, maka pihak BRI akan melaporkan ke pihak Pemda untuk diberi subsidi. Program ini berlaku bagi yang melakukan pinjaman ke depannya yang disesuaikan dengan tahun anggaran di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga akhir tahun 2023.
Pada Tahun 2023 ini, subsidi bunga KUR disiapkan Rp. 1 Miliar. Kemudian, pada Tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat telah menyusun rencana anggaran subsidi bunga Rp. 1 Miliar dan dibayarkan selama satu tahun. Tak hanya itu, Pemda Muna Barat juga mengalokasikan anggaran pemberdayaan untuk pelaku UMKM dan koperasi masing-masing Rp. 500 juta. Dukungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat terhadap pemberdayaan UMKM dan Koperasi ini sebagai bentuk upaya untuk mendorong penguatan kapasitas koperasi maupun UMKM agar terus eksis dalam menopang ekonomi kerakyatan.
Selain itu, bantuan pemberdayaan ini untuk mendukung pelaku UMKM dan Koperasi bekerja profesional dalam mengelola bidang usahanya. Pengelolaan bidang usaha yang profesional, akan meningkatkan nilai tambah maupun profit serta masa depan ekonomi masyarakat,” tutupnya. 
Laporan: Redaksi Sultrapos.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250