MUNA, SANGIASULTRA.ID – Kepolisian Resort (Polres) Muna menetapkan enam (6) orang tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya pemuda asal Desa Bangkali, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, berinisial DS (23).
Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Kelurahan Wali, Kecamatan Watopute, Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita.
Dalam konferensi pers, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Muna AKP La Ode Arsangka tidak menjelaskan secara detail seperti apa kronologi sebenarnya. Hanya saja, kata dia, korban meninggal karena penganiayaan.
“Korban meninggal karena penganiayaan,” ucap mantan Kapolsek Baruga ini
Dari uraian fakta-fakta di lapangan dan melakukan gelar perkara, Polres Muna menyimpulkan dalam kasus ini menetapkan 6 tersangka.
“Enam orang tersangka masing-masing berinisial AC, DM, AR, RA, MN dan LMF,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana levis pendek warna biru tua dan 1 lembar pakaian dalam celana dan 1 buah ikat pinggang warna hitam.
“Kami akan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan pemberkasan dan tahap 1 pengiriman berkas ke JPU,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 352 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Muhammad