Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Muna, Satu Berstatus Mahasiswa

Satreskoba Polres Muna merilis hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka Dua orang berperan sebagai pengedar sistem tempel. Foto : Istimewa. 

MUNA, SANGIASULTRA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Muna menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 

Dua pengedar diketahui berinisial RI alias Cuang (21), warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, dan LMF alias Os (46), warga Jalan S Sukowati, Kelutahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Cuang berstatus sebagai mahasiswa. 

Kasatnarkoba Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dsri informasi masyarakat bahwa di Desa Liabalano Kecamatan Kontunaga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Berbekal informasi itu, kata dia, tim lidik Satreskoba Polres Muna melakukan pemantauan di Desa Liabalano tepatnya di gerbang perbatasan Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat, Sabtu 27 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wita. 

“Beberapa menit kemudian, tim lidik melihat Cuang melintas menggunakan motor matic berboncengan dengan satu orang temannya masuk ke lorong dekat gerbang perbatasan,” ucap Asrun saat menggelar konferensi pers di Polres Muna, Senin, 29 Juli 2024.

Di lorong tersebut, Cuang bersama satu orang temannya langsung diamankan. Petugas juga mengamankan dua unit handphone milik keduanya. Lalu, pihak kepolisian menghubungi Ketua BPD Desa Liabalano untuk menyaksikan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkusan indomie goreng bekas didalamnya ada 1 sachet ukuran besar terdapat 60 paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 24,80 gram,” ungkapnya. 

Setelah itu, lanjut Asrun, tim lidik melakukan pengembangan dengan kembali memantau di sekitar gerbang perbatasan Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat.

“Pukul 22.00 Wita, terlihat seorang laki-laki bernama Os mengendarai sepeda motor RX King berwarna hitam berhenti tepat di tempat dua orang yang ditangkap sebelumnya,” ujarnya. 

Saat itulah Os langsung diamankan berserta satu unit handphone dsn satu ATM BNI. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah kosnya berlokasi di Jalan Siswa 1 Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu. 

“Penggeledahan rumah kos tersangka Os disaksikan oleh Camat Katobu,” tutur perwira tiga balok dipundak itu. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sachet besar plastik klip warna silver berisi kristal bening diduga sabu bersama 52 sachet kosong ukuran besar, 262 sachet kosong ukuran sedang yang disimpan dalam sepatu warna coklat. 

Selain itu, 1 sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu yang dibungkus tisu bersama 7 sachet klip kosong warna silver ukuran besar, 5 sendok takar terbuat dari potongan pipet, 91 sachet kosong ukuran kecil bekas pakai yang di simpan dalam sepatu kulit warna hitam. 

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Os seberat 110,11 gram. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Muna guna proses lebih lanjut,” bebernya. 

Para tersangka ini memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu untuk dijual kembali kepada konsumen dengan cara sistem tempel. 

Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250