Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Penjual Beras SPHP Palsu, Modus Terungkap

Barang bukti beras SPHP Palsu yang di amankan Polda Sultra. (Ist)

KENDARI, SANGIASULTRA.ID  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka berinisial LJN dan LJ dalam kasus dugaan penipuan konsumen terkait penyalahgunaan beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8), Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman menjelaskan bahwa kedua pelaku memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dan berat bersih sebagaimana tercantum dalam label SPHP.

“Pelaku memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar berat, isi bersih, dan mutu yang tertera pada label. Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Dody.

Hasil penyelidikan Subdit I Indagsi mengungkap bahwa para tersangka membeli beras lokal dari pabrik penggilingan, kemudian mengemas ulang ke dalam karung bekas SPHP berukuran 5 kg, namun hanya diisi 4 kg.

Beras tersebut dijual dengan harga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung, atau setara Rp16.000 per kilogram.

Harga ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) SPHP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp12.500 per kilogram.

Barang bukti yang disita polisi antara lain 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit timbangan digital, dan satu mesin jahit karung.

Praktik yang dijalankan kedua pelaku dinilai sebagai bentuk penipuan konsumen dengan cara memalsukan kemasan subsidi dan mengurangi isi bersih produk.

Keduanya dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Sultra, Siti Mardati Saing, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menyatakan bahwa pengawasan distribusi SPHP akan diperketat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa demi menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250