Peran Eks Kadis dan Kasubag Keuangan Dinkes Muna Dugaan Korupsi Dana BOK dan JKN

Eks Kadis dan Kasubag Keuangan Dinkes Muna digelandang ke Rutan Kelas IIB Raha dan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 8-27 September 2025.

MUNA, SANGIASULTRA. ID – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna periode 2023-2024 Tarsim Darjo dan Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes Muna sekaligus PPK-SKPD 2023 Aziz Bayanuddin ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dan dana jaminan kesehatan nasional (JKN) kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023-2024.

Penetapan dua tersangka ini setelah penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan pengembangan penyidikan.
Dimana, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara serta menemukan dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP.

Modus yang dilakukan tersangka Tarsim Darjo selaku Kadinkes Muna periode 2023-2024, ia mengetahui jika Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan BOK ke Dinkes Muna. Meski begitu,
Tarsim tetap menandatangani dokumen surat permintaan pengesahan belanja (SP2B). Padahal yang menjadi syarat terbitnya SP2B adalah wajib dilakukan verifikasi lebih dahulu terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Tarsim selaku pengguna anggaran (PA) tidak melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana mestinya berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOK pusat kesehatan masyarakat pada Pemda yaitu mengawasi pelaksanaan anggaran dana BOK Puskesmas yang menjadi tanggungjawabnya, melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja dana BOK Puskesmas karena patut diduga berkaitan dengan penerimaan 10 persen dari Puskesmas Lohia.

Sementara peran tersangka Aziz Bayanuddin tidak melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja dana BOK Puskesmas secara cermat. Selain itu, tidak melakukan tugas dan tanggungjawab selaku PPK-SKPD yaitu memverifikasi hasil rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja dana BOK Puskesmas.

Aziz juga sebagai pihak yang mengumpulkan potongan 10% setiap tahapan pencairan anggaran JKN Kapitasi dari Puskesmas Lohia dan Puskesmas lainnya yang ada di Kabupaten Muna. Adanya penerimaan anggaran JKN kapitasi oleh tersangka dari Puskesmas Lohia yang diserahkan oleh Aziz yang digunakan sebagai dana taktis Dinkes Muna.

Berdasarkan fakta di atas para tersangka sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran BOK dan JKN Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023 dan 2024 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 932.092.534

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Muna Hamrullah kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Muna, Senin 8 September 2025.

Hamrullah bilang, para tersangka disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 3, Jo 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai ditetapkan tersangka, mantan Kadis dan Kasubag Keuangan Dinkes Muna itu tangannya diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Dua tersangka ini harus meringkuk di sel tahanan Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari terhitung mulai 8-27 September 2025.

Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Muna, Laode Fariadin mengatakan, pemeriksaan dua tersangka baru dilakukan dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. “Kami (Kejari Muna) akan bekerja secara maksimal,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Muna menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala UPTD Puskesmas Lohia berinisial WM (39) dan Bendaharanya berinisial U pada 2024. Dua tersangka ini divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kendari.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250