Bawaslu Muna Barat melakukan konsultasi bersama kejaksaan dan pihak Polres Muna (istimewa) |
MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat, Awaluddin Usa, mengungkapkan bahwa laporan mengenai dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pasangan calon perseorangan, Rafis dan Saktriyani Bani, saat ini tidak dapat diproses. Hal ini disebabkan karena keduanya masih dalam status bakal calon dan belum resmi terdaftar sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah di Mubar.
“Pasal 185 A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang larangan pemalsuan dokumen dalam proses pemilihan belum dapat diterapkan karena mereka belum terdaftar secara resmi sebagai calon,” jelas Awaluddin Usa saat ditemui, Minggu, 7 Juli 2024.
Keputusan ini diambil, kata Awaluddin, setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan pihak Kepolisian setempat, yang menegaskan bahwa proses hukum terkait pemalsuan KTP hanya dapat dimulai setelah pasangan ini secara resmi terdaftar sebagai calon.
Selain itu, pihaknya membenarkan bahwa bukti yang diserahkan pelapor saat ini terdiri dari KTP dan tangkapan layar dari informasi pemilu. Namun, dari tangkapan layar tersebut tidak terlihat adanya dokumen yang dipalsukan seperti tanda tangan pelapor. Oleh karena itu, dalam rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 185 A belum dapat dilakukan.
Sehingga dalam melihat konteks ini, Bawaslu mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan masalah ini melalui jalur hukum yang berlaku atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, Awaluddin menyarankan agar warga yang terkena dampak untuk menggunakan prosedur hukum yang tepat guna.
“Apakah ini masuk pidana umum, saya kira tinggal ditindaklanjuti oleh pelapor,” katanya.
Bawaslu Muna Barat tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan integritas dan transparansi tinggi, serta memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari Bawaslu Muna Barat berharap, agar masyarakat dapat memahami prosedur yang sedang berlangsung dan tetap mempertahankan kepercayaan terhadap proses demokrasi di daerah ini,” harapnya.
Diketahui, Jumlah pelapor terkait dugaan penyalahgunaan data KTP untuk mendukung pasangan calon bupati perseorangan di Kabupaten Muna Barat terus bertambah. Terakhir, seorang warga Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, bernama Agus Rifai.
Kemudian, pada senin siang, 1 Juli 2024, DR asal Desa Sukadamai, Kecamatan Tiworo Tengah juga melaporkan kasus yang serupa ke Bawaslu, yakni atas dugaan pemalsuan dukungan.
Atas laporan itu, DR akan membawa kasus ini ke APH agar ditindak lanjuti dan diberi sanksi sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku.
Penulis : Muhammad