KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mubar 2024


MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah membuka pengumuman tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil  Bupati  pada Pilkada tahun 2024. 

Pengumuman tersebut tertuang dalam keputusan KPU Nomor : 370 /PL.02.2-Pu/7413/2/2024 Tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat bakal pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 sebagai berikut :


Nama lengkap pasangan calon : La Ode Darwin-Drs. Ali Basa. 

Partai pengusul : Partai Kebangkitan
Bangsa, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.


Hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon – calon, memenuhi syarat. 

Pasangan calon juga tidak dalam status
Mantan terpidana. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas bakal calon dan atau Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024 melalui
Portal Publikasi pemilu dan Pemilihan pada laman  https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara :


a. Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”.

 

b. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”.


c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan. 


d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat. 


e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa Dukungna atas calon dan/atau pasangan calon Masukan dan tanggapan masyarakat terkait : pasangan Calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.


f. Menuliskan uraian.


g. Mengunggah okumen yaitu : KTP-el, dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.


h. Menekan “Submit.  


Secara luring ke Kantor KPU kabupaten Muna Barat dengan alamat Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, penyamapaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara :


a. Mengisi daftar hadir.


b. Mengisi formulir model tanggapan masyarakat KWK.


c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Muna Barat.


d. Menyerahkan Foto Copy KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. 

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024, KPU Kabupaten Muna Barat mengumumkan visi, misi dan Program pasangan Calon sebagaimana terlampir. 

Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Calon dan/atau Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Muna Barat pada tanggal 15 – 18 September 2024. Demikian diumumkan untuk diketahui.

Editor : Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250