
KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari menggelar workshop Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pencarian dan Pertolongan 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di lima kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) meliputi Kabupaten Konawe Utara, Kolaka, Bombana, Muna dan Muna Barat.
Di Konawe Utara dilaksanakan pada 15 Mei 2025 bertempat di Aula Kantor Bupati Konawe Utara dengan jumlah peserta 80 orang yang dibuka secara resmi oleh Sekda Konawe Utara, Safrudin.
Di Kolaka, kegiatan dilaksanakan pada 21 Mei 2025 bertempat di Aula Kantor Bupati Kolaka dengan jumlah peserta 81 orang yang dibuka secara resmi oleh Bupati Kolaka, H. Amri
Sementara di Bombana, kegiatan dilaksanakan pada 27 Mei 2025 bertempat di Aula Kantor Bupati Bombana dengan jumlah peserta sebanyak 125 orang yang dibuka secara resmi oleh Bupati Bombana, H. Burhanuddin
Selain itu, di Muna kegiatan dilaksanakan pada 16 Juni 2025 bertempat di Aula Rujab Bupati Muna dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang yang dibuka secara resmi oleh Bupati Muna, H. Bachrun dan turut dihadiri Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae.
Sedangkan di Muna Barat, kegiatan dilaksanakan pada 17 Juni 2025 bertempat di Aula Kantor Bupati Muna Barat dengan jumlah peserta 94 orang yang dibuka secara resmi oleh Bupati Muna Barat La Ode Darwin.
Kepala KPP Kendari Amiruddin AS menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat bidang pencarian dan pertolongan yang efektif dan sistematis sehingga terbentuk kelompok masyarakat yang mampu melaksanakan evakuasi mandiri pada saat terjadi keadaan darurat.
“Total Keseluruhan peserta yang mengikuti workshop ini sebanyak 480 orang yang terbagi di 5 kabupaten,” ucap Amiruddin dalam keterangan resmi yang diterima Sangiasultra.id, Selasa, 17 Juni 2025.
Amiruddin bilang, para peserta berasal dari instansi pemerintah, perwakilan kecamatan dan desa serta organisasi kemasyarakatan.
Materi workshop ini, kata dia, sesuai petunjuk teknis deputi bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan nomer juknis 3 tahun 2024 tentang pemberdayaan kelompok masyarakat dibidang pencarian dan pertolongan.
“Pemberdayaan kelompok masyarakat di bidang pencarian dan pertolongan meliputi substansi Basarnas, evakuasi darat, bantuan hidup dasar (BHD)/resusitasi jantung paru (RJP),” terangnya.
Amiruddin berharap hasil dari kegiatan workshop ini dapat menghasilkan kekuatan SAR yang terintegrasi secara masif sehingga pelayanan SAR yang diberikan bisa dilaksanakan secara cepat dan optimal.
Penulis: Yono