KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menjalin kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU bertempat di Aula Kantor Kejati Sultra, Senin, 29 Juli 2024.
Penandatanganan nota kesepahaman merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Hendro Dewanto SH M.Hum mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dengan berlakunya undang-undang peradilan tata usaha negara dimungkinkan untuk membawa sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucap Hendro.
Dengan undang-undang tersebut, kata dia, Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara.
“Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum fan tindakan hukum lain. Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi.,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini, bukan berarti Kejati Sultra bermaksud melindungi pejabat atau Lembaga KPU yang terlibat atau terindikasi suatu tindak pidana terutama perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” ucapnya.
Dalam era reformasi birokrasi sekarang ini, Hendro mengajak agarmari memanfaatkan bersama nota kesepahaman bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Sultra Dr Asril S.Sos M.Si menyampaikan bahwa penandatangan kesepakatan bersama merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dengan Kejaksaan Agung RI.
Tahun ini, ada 17 kabupaten/kota termasuk Sultra akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 27 Nopember 2024 mendatang.
‘Akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut,” bebernya.
Olehnya itu, Asril berharap dengan penandatangan kesepakatan bersama, Kejati Sultra dapat melakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum.
“Kalau ada hal-hal yang tidak mampu di cegah pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejati Sultra,” tutupnya.
Penulis : Yono