Jaringan Aktivis Sultra, Laporkan Dishub Kota Kendari Di Kejaksaan


KENDARI, SULTRAPOS.ID – Naga Sultra Selaku Ketua Umum Jaringan Aktivis sultra ( Jarak Sultra) Menyampaikan bahwa dalam Laporan saya di kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara menjadi atensi hukum bagi dinas perhubungan kota Kendari  yang di mana kami duga kuat terindikasi melakukan Pungli Pada Wilayah Tempat Wisata atau rekreasi Kendari beach (Kebi) .

Pasalnya Menurut Kami secara kelembagaan JARAK SULTRA Bahwa Pengambilan retribusi Oleh Dinas perhubungan kota kendari tersebut Tidak memiliki dasar Dan sangat Bertentangan dengan Perda No 3 tahun 2012 Tentang Retribusi pelayanan kepelabuhanan tambat labuh.

Dalam perda Tersebut Tidak ada penjelasan Restribusi Parkir kendaraan roda 2 atau roda 4 dengan pembayaran 2000 dan 5000 rupiah. Anehnya Dalam Karcis tersebut Biaya parkir atau restribusi Pada Tambat Labuh Sedangkan Pada poin perda tambat labuh Atau wilayahnya Memarkir motor 1000 rupiah dan mobil 3000. Tapi di dalam karcis tersebut Meminta 2000 dan 5000 rupiah, ini kan aneh.

Pada lampiran dari Peraturan daerah No 3 tahun 2012 tidak menyebutkan Pemungutan Restribusi motor atau mobil pada wilayah tersebut Dan ini menurut kami pungli dan sangat merugikan masyarakat Kota kendari 

Harapan saya kepada kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara agar secepatnya menindaklanjuti laporan aduan kami yang telah di terima oleh PTSP pada tanggal 5 Februari 2024.

Dengan demikian kami berharap atas laporan kami Sebagai agen control kepada kejaksaan Tinggi sultra bisa dapat di proses pihak-pihak terkait karena Perbuatan tersebut Sudah Melanggar Ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan: Elen Vanzila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250