KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal atau speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Sulawesi Tenggara periode 2018-2021 selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, Direktur CV Wahana berinsial AL.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja modal pengadaan alat-alat angkutan di atas air bermotor penumpang belanja modal pengadaan kapal Azimut 43 Atlantis dengan nilai kontrak Rp9.982.500.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra tahun anggaran 2020 pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menguraikan, kasus ini berawal dari paket belanja modal pengadaan alat angkutan di atas air bermotor penumpang yang dilelang dan dimenangkan oleh CV Wahana.
Dari nilai pagu Rp12,18 miliar, kata dia, kontrak pengadaan ditetapkan sebesar Rp9,98 miliar dengan jangka waktu pekerjaan 60 hari kalender. Namun dalam pelaksanaannya, kapal yang dipasok adalah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura dan berstatus impor sementara.
“Pengadaan kapal ini tidak sesuai aturan pengadaan yang mewajibkan barang asli, baru, dan bukan rekondisi,” terang Irjen Didik saat menggelar konferensi pers di tribun presisi Polda Sultra, Jumat, 12 September 2025.
Pembayaran pekerjaan, lanjut Didik, dilakukan pada 23 Juli 2020 dengan nilai Rp8,93 miliar setelah dipotong pajak. Dari jumlah itu, Rp8,05 miliar dipakai membeli kapal, Rp100 juta diberikan kepada AL sebagai fee peminjaman perusahaan, dan Rp780 juta diambil Idris selaku pihak penghubung.
“Fakta ini menegaskan adanya penyalahgunaan anggaran dalam proses pengadaan,” ungkapnya.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sultra menemukan kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar atau total lost dari proyek tersebut. Kerugian itu muncul karena pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan serta penggunaan kapal bekas yang tidak memenuhi syarat.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.
Dugaan Korupsi Kapal Azimut Berpotensi Ada Tersangka Baru
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal atau speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 berpotensi ada tersangka baru. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pendalaman.
Hal ini diungkapkan Direkrut Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Dody Ruyatman dihadapan wartawan yang hadir saat konferensi pers.
Perwira tiga melati dipundak ini menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman dan pengembangan kasus ini kedepannya akan ada potensi tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman dan pengembangan kasus ini kedepannya akan ada potensi tersangka baru,” ucap Dody Ruyatman.
Polda Sultra akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sultra. (**)